MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian

saranginews.com – Andri Rahmat Isnani, akademisi hukum Universitas Esa Unggul, mengatakan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mereka menilai penolakan MA terhadap Peninjauan Kembali (PK) terhadap izin usaha pertambangan (IUP) tersangka korupsi Mardani H Maming merupakan tanda janji penghapusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk masa jabatan 2024-2029. Korupsi.

Baca juga: Polda NTT Bongkar Kejahatan IPDA Rudy Soik, Usir Pembongkar Mafia BBM

Dalam keterangan yang diperoleh JPNN, Andriy mengatakan, “Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa Badan Peradilan adalah suatu badan yang menyelenggarakan peradilan untuk memelihara ketertiban dan ketertiban.” Merupakan otoritas independen.” Com, Selasa (15/10).

Andrey menegaskan, hakim bersifat independen dalam memutus perkara dan tidak dipengaruhi atau ditekan oleh pihak mana pun atau campur tangan, termasuk dalam mengambil putusan terhadap mutilasi PK Mardani.

Baca juga: IPDA Rudy Soeck Selesaikan Kasus Mafia BBM, Analisa Reza Indragiri: Cerbaroni

Namun, diskresi hakim harus berdasarkan substansi perkara, tambahnya.

Dia mengatakan, kejujuran dan integritas Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi terlihat ketika memutus perkara sesuai prosedur hukum yang baik.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Serang Mahkamah Agung saat memprotes penunjukan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Andrey menegaskan, hakim MA harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait.

Ia menyimpulkan, “Seberapa dekat hakim dalam mengadili perkara sesuai dengan asas hukum yang baik dan adil serta secara umum sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait.”

Senada, mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Irwan Yunus menilai majelis hakim MA akan memecat PK Mardani Maming karena upayanya memberantas korupsi.

Irwan sangat yakin majelis hakim PK tidak akan terpengaruh campur tangan apapun, termasuk pemeriksaan ahli hukum yang dibela Mardani H Maming. 

Jadi menurut saya Hakim PK tidak akan mempengaruhi sidang ini sama sekali.Jadi pembelaannya berupa pendapat ahli, katanya.

Erwan mengingatkan, pemeriksaan merupakan proses penilaian ilmiah terhadap putusan pengadilan yang mempunyai dampak kekal.

“Saya ingin sampaikan bahwa pengujian adalah suatu proses penilaian ilmiah terhadap putusan pengadilan yang masih mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai dampak hukum terhadap putusan tersebut,” kata Erwan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto, Presiden terpilih RI periode 2024, sempat sesekali menekankan soal pemberantasan korupsi.

Ketum Gerindra ini mengatakan akan menyiapkan dana khusus untuk memberantas korupsi.

Beberapa waktu lalu, Prabowo mengatakan, “Kalaupun dia (bajak laut) terbang ke Antartika, saya akan mengirimkan pasukan khusus untuk menemukannya di Antartika.”

Prabowo menilai korupsi adalah hambatan terbesar bagi pemulihan negara.

“Kalau bisa korupsi diberantas dalam waktu singkat, paling tidak bisa ditekan, diminimalkan, diminimalkan, diminimalkan. Kita tidak akan menoleransi korupsi,” ujarnya. ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *