saranginews.com, JAKARTA – Bea Cukai Cilacap memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 865 juta akibat penindakan periode April 2023 hingga Juni 2023.
Aksi ini dilakukan dengan membakarnya di PT Solusi Bangun Indonesia, Selasa (24 September).
BACA JUGA: Tarif dan cukai mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan melalui pemberdayaan UKM
Kepala Bea Cukai dan Dalam Negeri Cilacap Muhamad Irwan mengungkapkan, seluruh barang hasil perbuatan dan dimusnahkan itu ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).
Dalam kurun waktu April 2023 hingga Juni 2024, Bea Cukai Cilacap telah melakukan 173 tindakan terhadap pelanggaran ketentuan hukum di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea dan Cukai kembangkan potensi bisnis melalui UMKM 2024
Ia menyebutkan, barang yang dimusnahkan tersebut antara lain 672.296 batang rokok berbagai merek dan 2.220 gram tembakau potong, dengan total nilai barang mencapai Rp865 juta.
Menurut dia, potensi kerugian negara sebesar Rp463 juta.
BACA JUGA: Melakukan kunjungan ke CGS, bea cukai dan rumah perusahaan keramik dan cangkang sawit di kawasan tersebut
Selain itu, dilakukan pemusnahan minuman ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.950 ml.
“Bahwa kegiatan perusakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut Bea Cukai Cilacap, untuk menyelesaikan hasil perbuatan (yang dilakukan) sesuai ketentuan yaitu dengan cara dimusnahkan. “Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran yang juga menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia,” kata Irwan.
Irwan mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Cilacap bersama Pemkab Kebumen dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dengan menggunakan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan bersama tersebut antara lain operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan cukai.
Kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya yang telah mengoordinasikan upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini terbukti efektif, kata dia.
Bea dan Cukai tetap berkomitmen memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari rantai pasok ke rantai pasok.
Hal ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus langkah nyata untuk menciptakan perlakuan perdagangan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi peraturan cukai. (jpnn)
BACA ARTIKEL LENGKAP… Melalui kegiatan ini, Bea dan Cukai dukung pemberdayaan UKM dan pengembangan potensinya