saranginews.com – KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus Jawa Tengah mengatakan calon bupati Kudus Samani Intakoris tidak melanggar aturan kampanye.
Keputusan tersebut diserahkan Bawaslu melalui serangkaian kajian setelah beberapa langkah klarifikasi.
Baca Juga: Kegiatan Promosi Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pelapor, saksi, pelapor, pihak terkait serta melalui peninjauan hasil klarifikasi dan pembahasan kedua di Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) pada tanggal 16 Oktober 2024, laporan tersebut telah diterima. diumumkan. Nomor registrasi 02/Reg/LP/ “PB/Kab/14.21/X/2024 tidak memenuhi kriteria kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis (17/10). .
Sebelum mengambil keputusan, pihaknya telah melontarkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilgub dan Wakil Gubernur Kudus dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024, demikian laporan dugaannya. . Pelanggaran yang dilaporkan wartawan pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Diduga Ada Pelanggaran Propaganda di 9 Daerah Ini
Dalam laporannya, kata Wahibul, pelapor melaporkan bahwa kegiatan No 1 yang ikut serta di kawasan Alun-Alun Kudus merupakan kegiatan dakwah di tempat terlarang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779.
Lebih lanjut wartawan mengatakan, kegiatan pasangan Samani-Belinda ini merupakan kegiatan promosi dengan menggunakan anggaran APBD karena Muria UMKM Summer Festival and Expo berada di area alun-alun pada waktu tersebut.
Baca Juga: Polling LSI: Abdul Wahid-SF Harianto Menang Pilgub Riau 2024
Berdasarkan hasil klarifikasi, kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria promosi karena kegiatan pasangan calon nomor urut 1 hanya makan dan minum di Angringan kawasan Alun-Alun Kudus.
Lalu, saat hujan, calon reguler nomor urut 1 hanya berdoa dan memohon kepada Tuhan.
Kegiatan di sekitar alun-alun itu tidak melanggar pemilu, karena tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program bagi pasangan calon nomor urut 1 tersebut, ujarnya.
Menurut dia, dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah akibat kegiatan yang dilaporkan pada 26 September 2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan pada acara Muria UMKM Summer Festival and Expo yang digelar pada 27-29 September 2024, kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h UU Pilkada tidak terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, pemeliharaan dugaan pelanggaran dihentikan. (Antara/JPNN)
Baca artikel lain… Ini Perjuangan TNI dan Polri di Rohul Sampaikan Pesan Perdamaian Pilkada 2024