saranginews.com, KUPANG – Penyidik Polres Kupang menyebut dua petugas keamanan di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena menganiaya warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 170 Ayat (1) 3e Subpasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, kata Kapolsek Alaka AKP Albertus Mabel didampingi Masyarakat Polsek Kopeng. Kabag Humas Ipda Frangki Lapuisaly saat disetujui di Kupang, Selasa.
Baca juga: Seorang Polisi Tewas Diserang Preman
Sebelumnya, polisi menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Maksen Loinati.
Albertus Mabel mengatakan, satu dari dua tersangka merupakan mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024.
Baca juga: KKB Tembak Pilotnya Beberapa Detik, Jenazahnya Dibawa ke Helikopter dan Dibakar, Sadis
Benar, salah satunya adalah purnawirawan TNI dan satu lagi merupakan satpam yang bertugas di Pelabuhan Tanau, ujarnya.
Kedua tersangka berinisial JN yang merupakan mantan petugas pembangunan desa atau Babinsa di desa Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Baca juga: 23 Kambing Mati Terbakar, Wakiman Sedih dan Lemah
Kedua tersangka kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif dibalik penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Selain kedua tersangka, ada tiga anggota TNI Angkatan Laut aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, namun para tersangka sudah diproses oleh TNI Angkatan Laut.
Jadi kami hanya menangani warga sipil saja, dan untuk anggota TNI Angkatan Laut bisa langsung menghubungi Danpomel VII Kupang, ujarnya.
Peristiwa penganiayaan bermula pada 23 Agustus 2024, korban Maxen Lunati bertengkar dengan istrinya dan ingin meninggalkan istrinya.
Sesampainya di pelabuhan, istri korban menelepon kakaknya yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut dan dibantu dua orang satpam menyerang korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik yang parah dan dipindahkan ke rumah keluarganya. Namun saat pulang ke rumah saat ingin buang air kecil, ia mengalami pendarahan dan langsung dibawa ke rumah sakit karena menderita nyeri di perut bagian kanan bawah.
Sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.
Kematian korban juga terjadi akibat kerusakan ginjal dan luka dalam yang menyebabkan pendarahan pada ginjal kanan. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Aparat mengevakuasi tenaga kesehatan dan guru setelah KKB membunuh pilot Selandia Baru