saranginews.com, Jakarta – Perusahaan pertambangan PT Jima Krisi Perdana (GKP) menyatakan selalu mengikuti dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
PT GKP juga selalu memenuhi kewajiban regulasi dan kontribusi dari sektor pertambangan dan kehutanan.
Baca juga: Rozan Ruslani Sebut Sejumlah Pengusaha Tambang Siap Investasi di IKN
“Sebagai perusahaan yang menganut dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum di Indonesia, kami berharap dan menghimbau semua pihak untuk saling menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bambang Murtiyoso, General Manager Hubungan Eksternal PT GKP dalam sambutannya. keterangan resmi diterima jPNN, Selasa (15/10).
Menanggapi informasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara Nomor 403 K/TUN/TF/2024, PT GKP meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan prematur. Perusahaan akan terus menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Revitalisasi Industri Tambang di Kalbar, CKB Logistics Buka Kantor Baru di Pontianak
Ia menambahkan: “Kami menyerukan semua pihak untuk saling menghormati dan proses hukum yang sedang berjalan.”
Saat ini, perseroan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk dipelajari lebih lanjut. Sembari menunggu, kegiatan operasional PT GKP akan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk penerapan prinsip penambangan yang baik.
Baca juga: Perjalanan 25 Tahun BUMA Memperkuat Sektor Pertambangan
Ia menambahkan: “Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, serta komitmen kami dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.”
Bambang juga menekankan komitmen kepatuhan hukum PT GKP dengan selalu memenuhi kewajiban regulasi di sektor pertambangan dan kehutanan.
“Perusahaan ini berturut-turut dianugerahi predikat Pembayar Terbaik se-Sultra periode 2022-2024 pada kategori pembayaran yang diatur PNBP dan PSDH-DR oleh BPKH Sultra dan BPHL Makassar,” imbuhnya.
Selain itu, Bambang menyoroti upaya perusahaan dalam rehabilitasi lingkungan termasuk Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Wawni seluas 743 hektare. Hingga saat ini, PT GKP telah merehabilitasi sekitar 743 hektar di Pulau Wawonii.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kontribusi PT GKP terhadap masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan berbagai program CSR.
“Dari segi tenaga kerja, PT GKP mengutamakan tenaga kerja lokal. Saat ini sekitar 80 persen pekerjanya berasal dari masyarakat Pulau Wawni,” tutupnya. (esy/JPNN)