Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya

saranginews.com, JAKARTA – Seorang pria bernama AGP (37) yang mengancam dan memeras korban berinisial CW (29), ditangkap polisi, Jumat (30/8) lalu.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh pelaku dan ibu korban jika korban tidak mengirimkan uang.

BACA JUGA: Humas Ancam Bagikan Video Lama Negatif, Tolak Bocor

Pelaku mengaku video tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. 

Ade menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika pelapor menerima foto dan video dari sejumlah orang yang memuat gambar dan video tidak senonoh (video seksual yang diduga dibuat oleh ibu pelapor atau tersangka).

BACA JUGA: Dipecat, MA memeras mantan bosnya, mengancam akan menyebarkan rekaman tidak senonoh

Kemudian pihak atau tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh tersebut, jika tidak dibayar satu juta rupiah, ujarnya.

Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke rekening bank atas nama tersangka AGP.

BACA JUGA: Ancam Sebarkan Video Tak Senonoh, Kaum Gay Peras Rp 750 Juta dari Pasangan

Namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengembalikan uang yang hilang yang diminta tersangka.

“Pelapor sekali lagi Rp. 200 ribu orang dikirim ke rekening tersangka, namun dalam 12 tahun terakhir tersangka kembali mengancam akan menyebarkan gambar dan video tidak senonoh disertai tuntutan uang,” kata Ade Safri.

Mantan Kapolres Surakarta ini mengatakan, jika korban tidak memiliki uang yang diminta tersangka, ia bisa menukarnya dengan seks.

Berdasarkan ancaman tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Mei 2024, kata Ade. katanya. Bepergian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim sidik jari Bab 3 Subdit IV Siber Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mampu memaparkan kasus sekaligus tersangka di alamatnya Gang H. Ali, Lenteng Agung itu, mau ditutup. , Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang diambil dari rantai tersebut seperti satu unit telepon seluler dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar uang kertas, dan sebagian percakapan WhatsApp,” ujarnya.

Selain sejumlah video tidak senonoh mendiang ibu korban dan tersangka, juga disita dari tersangka dan 8 video foto atau gambar tidak senonoh.

Ade Safri juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No. sesuai dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Fotografi Telanjang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *