Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya

saranginews.com, TASIKMALAYA – Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka bernama EA tercatat menjadi sasaran kesebelas kejahatannya.

BACA JUGA: Buruh bersatu persiapkan kedatangan Presiden Jokowi di Tasikmalaya

Tersangka ini merupakan pengakuan yang baru dibebaskan pada Juni lalu dan langsung mengulangi sebelas tindak pidana tersebut, kata Kanit Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin.

Ia mengatakan, polisi telah menangkap dua orang tersangka bernama EA dan MZ yang meresahkan masyarakat karena kerap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Tanda-tanda Tubuh Wanita Muda di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya Terungkap

Namun, kata dia, kedua tersangka tidak bisa melakukan operasi pencurian sepeda motornya setelah ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Kami telah menangkap dua orang tersangka yang terlibat perampokan di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

BACA JUGA: Anies Masih Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Bisa Berkoalisi

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan pelaku berulang dalam kasus serupa telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi di Kecamatan Kawalu dan Tamansari sejak keluar dari penjara pada Juni 2024.

Saat polisi menangkap tersangka EA, kata dia, mereka terpaksa menembak kakinya karena mencoba melawan polisi dan melarikan diri.

“Kami terpaksa melakukan tindakan agresif dan agresif terhadap tersangka karena berusaha melarikan diri dan melawan saat ditangkap,” kata Herman.

Tersangka, seorang pencuri sepeda motor profesional, diduga melakukan aksinya dengan cara memecahkan kunci kontak menggunakan alat kunci khusus berbentuk T.

Tersangka, lanjutnya, kerap mengawasi korbannya dengan berkeliling kawasan Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah melihat sepeda motor yang diincarnya, pelaku langsung mengambil tindakan.

“Tersangka meraih dan memecahkan kunci kontak sepeda motor yang diincarnya, sebelum melarikan diri dengan kendaraan curiannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota untuk diadili lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA LEBIH LANJUT DARI SATU ORANG… MENUNJUKKAN 59 VIDEO TELANJANG ANAK DAN DEWASA DI PONSEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *