Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka

saranginews.com – MEDAN – Kasus suap seleksi pegawai pemerintah kontrak atau PPPK 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara banyak menyita perhatian masyarakat.

Kasus suap pemilu PPPK di Madinah yang melibatkan beberapa pejabat di daerah tersebut, salah satunya Dollar Hafrijanto Siregar, sudah memasuki kancah hukum dan sudah diproses di pengadilan.

BACA JUGA: Ini Jumlah Pelamar PPPK 2024 yang Lolos Seleksi Administrasi

Perkembangan terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan memvonis enam terdakwa kasus suap pemilu PPPK di Kabupaten Madina dengan hukuman satu tahun penjara.

“Dia memvonis keenam terdakwa masing-masing satu tahun penjara,” kata Ketua Hakim Sarma Siregar, Jumat (25/10) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Provinsi Medan.

BACA JUGA: Jumlah Pendaftar PPPK 2024 dan Total Diklat Beda Sedikit, Peluang Besar Tenaga Honorer Jadi ASN

Keenam terdakwa kasus suap PPPK Medina 2024, yakni:

1. Dollar Hafrianto Siregar selaku Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madinah

BACA JUGA: Wakil Rakyat Sebut Penerimaan PPPK 2024 dan Penghapusan Retribusi Dilema

2. Abdul Hamid Nasutn sebagai Pj Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Madinah.

3. Herijansjah selaku Kepala Dinas Pendidik Dasar dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madinah

4. Dedi Marito selaku Kepala Bagian Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madinah

5. Ismansiyah Batubara selaku subbagian umum dan staf informal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madinah

6. Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madinah.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga divonis denda sebesar R50 juta.

Hakim menyatakan para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp580 juta dari guru besar honorer yang terlibat di Kabupaten Medina, serta dakwaan alternatif kedua.

“Ternyata para terdakwa melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kaitannya dengan pasal 55.1.1 KUHP,” jelas Hakim Sarma. Dewan Kehakiman meyakinkan, perbuatan enam terdakwa ini memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai beban keluarga dan berperilaku sopan selama persidangan, kata Sarma.

Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada Kejaksaan Sumut dan para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, baik Kejati Sumut maupun enam terdakwa suap pemilu PPPK Madina mengutarakan pemikirannya atas putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejati Sumut, Agustini yang mendakwa keenam terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.

“Kami meminta majelis hakim memvonis keenam terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan,” kata jaksa Agustini.

Perlu diketahui, terkait Pilkada PPPK 2024, pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pelayanan Publik (BKN) sudah kerap menyampaikan imbauan agar para penerima penghargaan tidak tergiur dengan imbauan para calon. pihak yang mengaku dapat menyampaikan syarat membayar sejumlah uang tertentu. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *