saranginews.com – Momen Yang Terhormat Profesor Supriyani geleng-geleng kepala saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Andulo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Prof Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Konsel, yang tengah menjalani persidangan atas kasus penganiayaan berupa pemukulan terhadap siswa berinisial D (6), anak seorang polisi.
BACA JUGA: Profesor Emeritus Supriyani Minta Uang Perdamaian Rp 50 Juta, Lurah Ungkap Timelinenya, Oala
Guru berunjuk rasa di luar PN Andulo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Ode Muh Deden Saputra
Kronologi dugaan pengeroyokan Profesor Kehormatan Supriani diungkap jaksa pada sidang pertama.
BACA JUGA: Muncul Tersangka Baru Kasus Bebas Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Diperiksa
Sebelum memasuki ruang sidang, Supriyani masih membantah memukul mahasiswa tersebut.
Guru besar kehormatan yang berpengalaman selama 16 tahun ini juga sangat berharap bisa lepas dari kesimpangsiuran kasus ini.
BACA JUGA: Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tahun Depan? Ini adalah kebocoran
Saya tidak pernah diduga menang. Saya harap saya bebas dari tuduhan itu, kata Supriyani, dilansir Disway.id.
Pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, Jaksa Ujang Sutrisna membacakan dakwaan yang menuntut Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi berinisial D.
Berdasarkan keterangan saksi Lilis Gerlina Devi, Supriyani melakukan aksi kekerasan dengan memukul menggunakan gagang sapu.
“Saat proses belajar mengajar, saksi Lilis Herlina Devi keluar kelas menuju ruang kepala sekolah,” kata Ujang Sutrisna.
“Terdakwa kemudian masuk ke Kelas IA dan menghampiri korban yang sedang bermain bersama rekannya dan langsung memukulnya dengan gagang sapu ijuk,” lanjutnya.
Menurut jaksa, berdasarkan hasil otopsi di Puskesmas Pallangga, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha bagian belakang akibat dipukul dengan gagang sapu.
Supriyani yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU hanya bisa menggelengkan kepala.
Guru honorer itu terkadang terlihat menyeka matanya dengan hijab yang dikenakannya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriani usai mendengarkan dakwaan JPU meminta waktu hingga pekan depan untuk membacakan pembelaan (pengecualian).
“Jika kita membaca dakwaan JPU, banyak pelanggaran dalam dakwaan,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
“Eksepsi, keberatan akan kami ajukan, nanti Senin (28/10/2024) akan kami ajukan,” sambungnya.
Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU aneh karena Prof Supriyani tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Salah satu keanehannya adalah terdakwa tidak pernah melakukan tindakan tersebut (meniup dengan gagang sapu),” ujarnya.
Jaksa mengimbau hakim untuk mempercepat persidangan karena siap memanggil saksi, membacakan dakwaan, demi keadilan yang cepat dan murah.
Namun hakim memberikan kesempatan pertama kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan.
“Kita juga harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin, 28 Oktober 2024,” kata pengadilan yang memantau.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konsel mengimbau masyarakat tetap tenang dalam persidangan guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andulo.
Ketua MUI Konsel H.Kh. Moh. Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10/2024) mengatakan, kejadian yang menimpa Yang Mulia Profesor Supriyani harus kita kendalikan bersama.
Meski demikian, MUI juga meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
“Meski upaya mediasi kemarin gagal (sidang pertama Supriani, Kamis, 24 Oktober 2024), namun karena jaksa meminta Supriani segera masuk ruang sidang, saya menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan kita,” kata Wheeldan Habibi. . .
Ia juga memuji solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang bersatu turun ke jalan membela perjuangan Supriyani secara damai.
Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang turun ke jalan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral kepada Supriani, ujarnya.
Wheeldan mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Andulo yang mengizinkan kedua belah pihak melakukan mediasi sebelum sidang, meski tidak tercapai penyelesaian (disway/ant/jpnn).