saranginews.com – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Jan Wisno Prajuku menanggapi tudingan pelecehan yang dilakukan mahasiswanya, Olya Rasma Listari, saat menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi (PPDS).
Yan Wisno meminta Kementerian Kesehatan (Chemniks) mengungkap tuduhan penipuan yang dilakukan masyarakat terhadap Olya Rasma hingga Rp 40 juta per bulan.
Baca Juga: Kemenkes: Mahasiswa PPDS Indep Olya Rasma Listri Dikeluarkan Hingga Rp 40 Juta Per Bulan
“Ini masih penyelidikan, tolong siapa yang melakukan pelecehan, siapa yang mengumpat, berapa jumlahnya, uangnya dibawa ke mana, silakan dibuka,” kata Yann Wisno, Senin (2/9). .
Jika terbukti bersifat memaksa, menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran moral dan akademik berat yang akan dikenakan sanksi berat.
Baca Juga: Pimpinan Indip Komentari Penangguhan Praktek Yan Wisnu dari RS Dr Kiryadi
“Harus kita dalami lebih dalam, tapi seingat saya dari apa yang kami temukan tidak ada yang ilegal,” ujarnya.
Jan Wisno menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengakhiri praktik perundungan di lingkungan FK Undip. Sejak menjadi dekan FK Undip pada Februari 2024, ia mengaku sudah menerapkan gerakan zero-bullying.
Baca Juga: Rektor Dalam Pengakuan Soal Dugaan Bullying PPDS: Saya Kena Tinju, Langsung Hancur
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Tapi, kami berharap hasilnya adil bagi pelajar, pasien, dan pelajar,” ujarnya.
Menurutnya, Undip terbuka dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta pihak kepolisian terkait pengusutan dugaan perundungan yang masih berlangsung.
“Saya kira yang saya sampaikan adalah Endip berkomitmen untuk membuka penyidikan seluas-luasnya, semaksimal mungkin, buka saja sepenuhnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, pasca meninggalnya dr Olya Rasma Listri, PPDS Anestesi Endeavor RSUD Dr Kiriadi dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan pada 14 Agustus 2024.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan juga menghentikan kegiatan klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajuku di RSUP Dr. Kiradi hingga 30 Agustus 2024, dengan alasan menghindari konflik kepentingan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kementerian Kesehatan. . Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepolisian (mcr5/jpnn)