Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hal-hal Penting Wajib Diketahui Honorer

saranginews.com – JAKARTA – Pemerintah dan Dewan II DPR RI telah menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang akan dibuka pada 27 September.

Oleh karena itu, petugas honorer perlu mengetahui hal-hal penting sebelum melamar peluang PPPK 2024.

BACA JUGA: Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Besok Harinya Jangan Lupa

Dikutip dari Aplikasi PPPK Jamsostek 2024 Aplikasi PPPK Jamsostek yang dikirimkan Deputi Sumber Daya Manusia Aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sosial pada 23 Agustus, ada banyak hal penting yang perlu diperhatikan dan disebutkan oleh pelamar.

Dinyatakan bahwa pelamar dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan hukum, jika:

BACA JUGA: Skema Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Perjanjian Opsi 1

1. Meminta lebih dari satu jenis pembelian dan/atau satu jenis status.

2. Gunakan 2 nomor tanda penduduk yang berbeda.

BACA JUGA: Apakah Ini Tanda Jumlah Partai PPPK Akan Lebih Banyak?

“Pemohon tidak diperkenankan membantu dan/atau melakukan penipuan dalam seluruh tahapan pengadaan personel ASN,” demikian bunyi permintaan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 dari Wakil Direktur SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sosial yang telah telah diterbitkan. karyawan. Situs web KemenPANRB.

Apabila pemohon terbukti membantu dan/atau melakukan penipuan, maka pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengajukan permohonan menjadi ASN.

Dijelaskan lebih lanjut, “apabila pelamar telah menyatakan lulus tahap seleksi akhir dan/atau mendapat nomor registrasi calon pejabat pemerintah atau PPPK yang dihilangkan, maka yang bersangkutan tidak dapat mengajukan pendaftaran ASN pada tahap berikutnya. 2 tahun dari anggaran pembelian staf ASN.” Jadwal Penerimaan PPPK 2024

Perlu diketahui, jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang akan dimulai pada 27 September belum diputuskan secara resmi oleh Panitia Nasional CASN.

Jadwal seleksi PPPK Tahun 2024 yang dimulai dari Pengumuman Pemilu pada 26 September, sebatas kesepakatan hasil rapat kerja KemenPANRB dan BKN serta Komisi II DPR pada Kamis (5/ 9) pada malam hari pukul 20.00 . WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.

Dalam rapat kerja tersebut muncul empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan PPPK opsi 2024.

Namun seperti dilansir Wakil Presiden Bidang Sistem Informasi Kemanusiaan (Sinka) Kementerian Pelayanan Publik (BKN) Suharmen, yang disepakati pemerintah dan Dewan II DPR RI adalah opsi 1.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga mengatakan, sudah ada kesepakatan dengan pemerintah terkait jadwal pendaftaran PPPK tahun 2024.

“Syukurlah, apakah semuanya jelas?” “Teman-teman jangan lupa mendaftar pada tanggal 27 September,” kata Mardani Ali Sera kepada JPNN, Jumat (6/9).

Berikut jadwal pelaksanaan PPPK opsi 1 tahun 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR RI:

1. Pengumuman pengangkatan, 26 September – 10 Oktober 2024

2. Pendaftaran janji temu, 27 September – 21 Oktober 2024

3. Pemilihan Pengurus, 27 September – 31 Oktober 2024

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK, 2 Desember – 19 Desember 2024

5. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK, 26 Desember 2024 – 19 Januari 2025

6. Usulan penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 – 19 April 2025.

Selain itu, Rapat Kedua Komisi DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bisnis serta BKN juga menyepakati banyak hal seperti berikut:

1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kementerian Negara, Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) sesuai dengan tugas, tugas dan wewenangnya memutuskan untuk menyelesaikan rencana kepegawaian ASN sebelum bulan Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik sebesar 99,99 persen berdasarkan hasil verifikasi dan verifikasi data manusia non-ASN yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha (BPKP) sesuai Sertifikat I (sumber pembayaran pegawai non-ASN).

2. Penyempurnaan organisasi bagi orang bukan ASN tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat pejabat non-ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam usulan pembentukan PPPK tahun 2024, diangkat menjadi PPPK sementara sesuai dengan ketentuan. peraturan hukum.

4. Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2024 mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (sam/esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *