saranginews.com – Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai pemecatan Ipda Rudi Soyk oleh Polda NTT merupakan sebuah ironi.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soyk yang membeberkan kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang, divonis pemecatan karena jabatan tidak terhormat (PTDH).
BACA JUGA: Ipda Rudohy Soyk Pembongkar Kasus Mafia BBM Dibebaskan, Ini Penjelasan Polda NTT
Foto oleh Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/saranginews.com
Menurut Rudy, dia dipecat karena membangun garis polisi di dekat tangki bahan bakar ilegal di Kota Kupang.
BACA JUGA: 8 Parpol Sepakat Shirley Tyoanda, Istri Mendiang Benny Laos Jadi Calon Gubernur Sumut
Namun Polda NTT menemukan ada alasan lain yang mendasari pemecatan Rudy dari Polri.
“Mengejutkan bahwa aparat dan organisasi penegak hukum kini dikaitkan dengan pelanggaran itu sendiri,” kata Reza kepada saranginews.com, Senin (14/10/2024).
BACA JUGA: Detik Kakek R menangkap pencuri di kebunnya, berkelahi, pencuri itu meninggal
Menurut Reza, dari sudut pandang Polda NTT, Rudy dinilai bersalah melakukan pelanggaran polisi, bahkan berat.
Di sisi lain, Rudy mengatakan Polda NTT sebenarnya bisa didakwa menghalangi keadilan, termasuk mengganggu proses penyidikan yang saat itu sedang dilakukan Rudy.
Akibatnya, saya dihadapkan pada dilema, kata pakar MCrim dari University of Melbourne di Australia.
Menurut Reza, di satu sisi ia berharap institusi kepolisian memiliki standar etika yang sangat tinggi. Menurut standar-standar ini, hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran etika harus seberat mungkin.
“Ini bisa menjadi penawar dunia politik nasional, apalagi dalam konteks Gibran sebagai wakil presiden terpilih yang penuh dinamisme sesat,” ujarnya.
Di sisi lain, kata pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK ini, spekulasi kode tirai (CC) ada alasannya secara ilmiah.
Dijelaskannya, Kode Tirai merupakan subkultur menyimpang yang ditandai dengan kebiasaan aparat kepolisian menutupi kesalahan, pelanggaran, bahkan kejahatan yang dilakukan rekannya.
“Jika CC ingin dijadikan landasan berpikir, maka apa yang dilakukan Rudy berisiko membubarkan sindikat jahat dalam penegakan hukum, makanya Rudy harus dilumpuhkan agar sindikat tersebut tidak terekspos,” ujarnya.
Jadi, kata Reza, dari dua pilihan tersebut, yaitu tindakan polisi yang salah atau menghalangi keadilan, mana yang harus ia yakini? Apakah ini pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai Polri atau justru merupakan tanda pelanggaran sistemik di Polda NTT?
“Untuk mengujinya, mungkin Rudy bisa bersikap sopan. “Mudah-mudahan Pengadilan Negeri bisa menjadi ajang netral dalam pertarungan,” saran Reza.
Kasus perwira Polri Ipda Rudy Soyk yang mengungkap kasus mafia BBM (bahan bakar minyak) di Kota Kupang dan dipecat dari lembaga tersebut kini tengah menyedot perhatian publik.
Direktur Divisi Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Kompol Robert A. Sormin pun angkat bicara menjelaskan proses sidang Kode Etik Komisi Profesi Polisi terhadap Ipda Rudy Soyka yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). keputusan pelepasan.
Kasus ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, terutama karena pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus tersebut oleh beberapa oknum, kata Robert di Kupang, Senin (14/10/2024).
Komisaris Robert menjelaskan lembaganya telah mengaudit informasi yang dibagikan dan hasil audit menunjukkan terdapat kejanggalan dalam mekanisme pemrosesan yang digunakan.
“Kami menemukan prosedur yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pemeriksaan ini ada saksi yang memberikan informasi bahwa tindakan aparat Polda NTT tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Robert menegaskan, pemecatan IPD Rudi Sojko bukan karena campur tangan pihak luar, melainkan karena jelas melanggar mekanisme.
Menurut dia, dari hasil dengar pendapat terkait Kode Etik Polri, Ipda Rudy Soyk diketahui telah mendapat beberapa sanksi sebelumnya, termasuk pidana.
Robert mengingatkan wartawan dan masyarakat untuk tidak menganggap pemecatan itu karena kesewenang-wenangan lembaga kepolisian.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa semua tindakan tersebut berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam persidangan, para saksi juga menyatakan tindakan Red Jay bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, kelakuan Ipda Rudogo yang meninggalkan sidang usai pembacaan tuntutan menambah bobot alasan pemecatan Polda NTT.
Robert kembali menekankan pentingnya menciptakan mekanisme hukum yang tepat dan transparan.
“Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan kami akan menyampaikan kepada mereka pentingnya mengikuti prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ipda Rudy Soike mengaku terpaksa keluar ruang sidang karena selalu mendapat tekanan saat berbicara pada sidang sebelumnya.
Ia bahkan tak diberi kesempatan menjelaskan serangkaian penyidikan kasus mafia BBM yang berujung pada penempatan hotline TKP (CSC) polisi.
“Alasan saya tidak hadir di persidangan karena sejak hari pertama saya sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa saya tidak akan ditekan dan diintimidasi oleh aparat. Namun, saat saya memberikan bukti, saya benar-benar tertekan,” tuturnya. . Merah. .
Kabid Humas Polda NTT Kompol Ariasandi sebelumnya dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Senin (2/9), mengatakan Rudy Sojko kedapatan melakukan pelanggaran kode etik.
“Saat ditemukan Rudy Soyk, dia bersama seorang anggota polisi dari Polres Kupang Kota serta dua orang wanita anggota Polda NTT sedang berada di tempat karaoke pada jam kerja,” kata Ariasandi.
Di antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soyk, masih ada beberapa kasus lagi, seperti pencemaran nama baik pegawai Polri, sukarela meninggalkan tempat dinas, hingga ketidakprofesionalan dalam penyidikan. pelanggaran di bidang BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan keterangan khusus Polda NTT, Ipda Rudy Soyk diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Satuan Tanggung Jawab dan Keselamatan Profesi (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan atas ketidakprofesionalan pengusutan kasus dugaan mafia BBM.
Temuan audit menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyidikan yang dilakukan Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak mengikuti standar operasional prosedur (fat/ant/jpnn).