Beri Perlindungan Hukum Bagi UMKM, PNM Bentuk ASMEA

saranginews.com, JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro dan Kecil (ASMEA) sebagai wadah kepedulian UMKM.

Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan kepada para pelaku UMKM yang seringkali belum memahami aspek hukum dalam menangani urusan bisnis.

HARAP DICATAT: PNM Menawarkan Penawaran Spesial Untuk Pelanggan Top

Manajer Operasional PNM Sunar Basuki berharap ASMEA dapat menjadi solusi tantangan hukum yang dihadapi pelaku UMKM.

“Baru kali ini ada lembaga berbadan hukum yang khusus memberikan pendampingan kepada UMKM. PNM yang fokus pada pembiayaan dan pendampingan usaha ultra mikro dan mikro berupaya untuk berkelanjutan dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.” kata Sunar dalam keterangannya, Selasa (3/9).

BACA LEBIH LANJUT: PNM Dukung Klien Petani Kopi Tingkatkan Kualitas Produk untuk Ekspor

ASMEA diharapkan dapat menjadi wadah bagi UMKM yang membutuhkan nasihat dan pendampingan hukum.

Sunar menambahkan, banyak pelaku UMKM yang tidak mengetahui permasalahan hukum, seperti mengurus penerbitan tempat usahanya atau sekadar ingin membahas aspek hukum usahanya.

BACA JUGA: PNM Siap Dukung OJK Sukseskan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan

Dengan ASMEA, PNM siap membantu mereka menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM Kindaris yang ditunjuk menjadi Dewan Penasihat ASMEA menghimbau seluruh direktur terpilih untuk segera memperkuat standarnya dan melaksanakan rencana kerja yang telah direncanakan.

Sebanyak 49 karyawan PNM Group yang merupakan pengacara berlisensi dan disumpah oleh Mahkamah Agung telah bergabung dengan ASMEA.

Bagi UMKM yang ingin bekerjasama atau membutuhkan bantuan dapat mengunjungi Sekretariat ASMEA yang berlokasi di PNM Tower Jakarta. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *