Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol Palikanci

saranginews.com, CIREBON – Kantor Bea dan Cukai Cirebon pada Senin (26/08) (sederhana) melakukan pencegahan terhadap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap mobil yang melintas di Tol Palimanan-Kanci (Tol Palikanci).

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar Senilai Hampir Rp 1 Miliar ke Jepang dan AS

Mei Hari Sumarna, Kepala Departemen Kepatuhan dan Pertimbangan Internal Bea dan Cukai Cirebon, menegaskan tindakan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk menekan penyebaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap pendapatan negara.

“Total rokok ilegal yang kami penindakan sebanyak 354.000. “Nilai barangnya diperkirakan Rp488.520.000, dan kerugian negara yang dihemat mencapai Rp264.084.000,” kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (9 September).

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung menyita 302.452 batang rokok ilegal di Sobontoro

Seluruh barang hasil promosi tersebut dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk diteliti dan dikembangkan lebih lanjut.

Hari juga mengatakan, pihaknya akan melangkah lebih jauh dan berupaya lebih baik dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bersatu dan bersama-sama melawan rokok ilegal,” ujarnya.

Jika Anda menemukan rokok ilegal di pasaran, Hari mengimbau Anda segera melaporkannya ke kantor bea cukai terdekat atau melalui Bea Cukai Bravo 1500225. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *