Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif

saranginews.com, PALEMBANG – Polisi mengungkap penyebab pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMA di Chinese Cemetery Palembang yang terjadi pada Minggu (31/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pembunuhan siswa SMA berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS (16) sebagai pelaku utama, serta MZ (13), MS (12), dan AS (12).

BACA: 4 Pembunuh Pelajar SMP Ditangkap di Pemakaman Tionghoa Palembang, Sebelum Korban Diperkosa

“Kami menangkapnya pada Selasa (3/9) lalu,” kata Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihartono saat jumpa pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam (4/9/2024).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga dan melakukan penyelidikan. Pengumuman eksekusi berjalan cepat hanya dalam dua hari.

BACA: Pengusaha Tetian Wahyudi Kasus Korupsi DPO Timah Rp 300 T

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumsel, diketahui motif keempat tersangka melakukan kejahatan tersebut disebabkan oleh nafsu birahi mereka, karena sering menonton film dewasa, yaitu disimpan di ponsel pelaku. telepon. .

Dalam aksinya, pelaku menangkap korban, memperkosanya secara bergantian hingga remaja tersebut meninggal dunia.

BACA JUGA: Profil Faisal Basri, Ekonom Asing Mantan Sekjen PAN Penyidik ​​Kasus Petral

Setelah korban meninggal, pelaku yang masih berusia anak-anak membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit dari lokasi pertama untuk menghilangkan seluruh jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan tanda-tanda tindak pidana berupa luka di leher korban dan patah lidah.

Selain itu, jersey bola yang dikenakan korban sudah tergantung.

Kompol Haryo mengatakan, saat ini tersangka utama mendekam di penjara, sedangkan 3 pelaku lainnya atas permintaan pihak keluarga mendapat bimbingan rehabilitasi dari dinas sosial hingga pertimbangan tingkat kedua ke kejaksaan.

Pelaku dijerat pasal penganiayaan dan eksploitasi anak yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sementara itu, keluarga korban, Marlina, berharap keempat tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya membunuh dan memperkosa keponakannya.

“Saya tega, saya masih muda, saya tega melakukan ini, saya minta polisi menghukum pembunuh keponakan saya, anak mandiri, anak baik, berbakti, tidak pernah minta,” ujarnya. Marlina.

“Kalaupun dia mau punya handphone, dia rela jualan balon. Jadi bisa dibayangkan betapa sedihnya kami,” lanjutnya (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *