Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

saranginews.com, JAKARTA – Polisi mengungkap penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhuruf FAF dan inisial M (32) kepada istrinya yang dilakukan petugas ASN di Kantor Pajak (DJP).

Kapolda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasannya adalah persoalan sewa rumah.

Baca juga: Wajah Pria Pemerkosa Istrinya di Cilincing, Jakarta Utara

Ia mengatakan, sejak perselisihan dengan tersangka FAF, ia diduga melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap istri mertuanya.

Intinya pelapor tidak terima dengan korban yang melaporkan saudara perempuan pelapor mendapat uang sewa rumah, kata Ade Ary, Kamis.

Baca Juga: Iya, Dia Bagikan 59 Video Porno Anak dan Dewasa di Telegram

Menurut Ade Ari, akibat adu mulut tersebut, FAF akhirnya melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka di kepala, kaki, dan lengan.

“Setelah mengumpulkan fakta, bukti, bukti dan nama kasus, tersangka ditetapkan sebagai tersangka FAF dan diperiksa sebagai tersangka dan ditangkap sejak 27 Agustus,” ujarnya.

Baca juga: Anies Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta yang Bisa Bentuk Koalisi 4 Partai

Polisi menangkap ASN DJP berinisial FAF terkait kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya di Mustika Jayada, Bekasi, Jawa Barat.

“Tadi malam kami lakukan penangkapan, dan siang tadi kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi Kompol Audy Joise Oroh dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Audi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan usai diinterogasi FAF pada Senin (26/08).

“Omong-omong soal tersangka, kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga hadir kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ia divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp30 juta berdasarkan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 FAF 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. . .

Sementara itu, Direktur Saran, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pendapatan Dalam Negeri (Dietjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah mengarahkan pegawai yang terdampak sesuai aturan kepegawaian.

“DJP menghormati hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum sesuai hukum,” ujarnya. (antara/jpnn)

Baca SELENGKAPNYA… Jokowi Datang, Nama Anies Terngiang di Kongres NasDem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *