saranginews.com – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR menemukan alokasi haji 2024 disalahgunakan Kementerian Agama (Kemenag) alih-alih diberikan dulu ke umum, baru diberikan ke elite.
Hal itu diungkapkan Anggota Panitia Khusus Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
UPDATE: Panitia Khusus Haji Gelar Rapat Pers Tertutup, Karena Ini
Ace mengatakan, pada tahun 2024 Indonesia awalnya menerima perkiraan haji sebanyak 221 ribu jemaah yang bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian datang ke Arab Saudi dengan alasan menambah kuota haji Indonesia.
BACA JUGA: Simak Tweet KPK Soal Blok Medan dan Penipuan Jet Pribadi Kaesang
“Kita dapat 20 ribu lagi,” kata Ace, Senin.
Menurut dia, Komisi VIII DPR RI yang menangani masalah haji kemudian melakukan pertemuan dengan Kementerian Agama setelah tambahan kuota diberikan ke Arab Saudi.
BACA JUGA: Selain Hiliran & IKN, Irwan Fecho: Pak Prabowo berkomitmen pada ekonomi hijau
Kata Ace, rapat Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat menambah kuota haji reguler sebanyak 20 ribu.
“Kuota kita 221 ribu, dan 20 ribu menjadi 241,” kata alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun, kata Ace, Kemenag dituding melakukan kontrol. Tambahan share dari sebelumnya 20 ribu di normal menjadi hanya sepuluh ribu.
Sisanya, kata dia, merupakan tambahan bagian sepuluh ribu yang diberikan kepada Arab Saudi yang menjadi bagian khusus haji.
“Kami menilai dia dan Kemenag telah melanggar kesepakatan,” kata Ace.
Diakui Ace, Kementerian Agama tidak pernah memberikan alasan apapun mengenai pengalihan kuota haji umum sepuluh ribu ke kuota khusus. Termasuk, dugaan pengalihan saham dengan dalih menghindari kemacetan di Arab Saudi.
Terkait alasan itu, tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena yang dilaporkan ke Komisi VIII kebijakan penyaluran anggaran itu disetujui pemerintah Arab Saudi, padahal seharusnya itu dilaporkan ke kami (Komisi VIII, red.) ,” ucapnya.ast/jpnn)