saranginews.com – Tim Polres Jember, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat antarprovinsi pemalsuan dokumen negara dengan menangkap lima tersangka.
Para tersangka berinisial GA (38), MV (24), MH (24), ZTL (30) dan SH (33), salah satunya merupakan guru terhormat.
Baca juga: Ini Tahapan Penting Penerapan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Tenaga Honorer Lagi
“Mereka menunjukkan dokumen palsu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (CTP), buku nikah, akta tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers di Mapolres Jember. . Kamis (10/10/2024).
Kasus pemalsuan dokumen terungkap dari adanya pemberitahuan seorang warga yang mengajukan pengaduan hilangnya SIM ke Polres Jember, namun setelah dilakukan pengecekan data diketahui orang tersebut tidak pernah memiliki SIM.
Baca Juga: Nasib Sahbirin Noor Usai Jadi Tersangka KPK
“Pelapor yang kehilangan SIM awalnya membantah, namun akhirnya mengakui ada yang mengeluarkan SIMnya dan SIM itu palsu,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat palsu tersebut.
Baca juga: Sidang korupsi timah Harvey Moeis mengungkap fakta baru tentang Sandra Dewi dan Ratih
Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran, empat pelaku berasal dari Jember dan satu pelaku berasal dari Sragen, Jawa Tengah.
Dari hasil tindak pidana tersebut, tercatat sedikitnya 122 surat menyurat yang dikeluarkan pelaku dengan harga dokumen perseorangan berbeda-beda, yakni Rp350 ribu hingga Rp1 juta berdasarkan dokumen yang diminta, ujarnya.
Ia mengatakan, aksinya dilakukan para pelaku dengan melakukan penertiban antar provinsi dan luar Pulau Jawa, meski mengaku baru beroperasi selama lima bulan.
“Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, lalu ada sertifikat di Banten, NTB, Bogor, dan Ketapang karena layanan tersebut juga diberikan melalui media sosial,” kata Bayu.
AKBP Bayu menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan pemalsuan surat dan Pasal 55 (1) serta Pasal 56 (1) dan (2) KUHP tentang pelanggaran yang dilakukan bersamaan dengan ancaman hukuman. Enam tahun penjara.
Polres Jember juga mengundang beberapa instansi yang terkait dengan pembuatan dokumen negara pada konferensi pers tersebut, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diterima dan dilakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen tersebut (semut/.