Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi

saranginews.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Atoni Arief menegaskan iPhone 16 belum bisa dijual di pasar Indonesia.

Pasalnya, smartphone asal Amerika Serikat tersebut belum mendapatkan sertifikasi Standar Distribusi Dalam Negeri (TKDN).

BACA JUGA: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Kemenperin belum bisa buka izin edar iPhone 16

Namun Febri mengatakan iPhone 16s yang dibeli di luar Indonesia atau mail order yang belum terjual bisa masuk ke pasar Indonesia.

“IPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia dan dibawa oleh penumpang wajib pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan sebatas untuk keperluan pribadi penumpang,” ujarnya.

BACA juga: Setelah iPhone 16, Apple akan merilis MacBook generasi terbaru

Dijelaskannya, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori produk pos dan komunikasi yang boleh masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Media.

BACA JUGA: iPhone 16 Masih Belum Dijual di Indonesia, Rupanya Ini Alasannya, Oh

Namun perlu diketahui bahwa pembayarannya tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluannya, bukan untuk tujuan komersial dan/atau nonkomersial, dibebaskan dari bea masuk tingkat teknis, termasuk bea TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap bagasi dan/atau barang yang dikirim ke operator pos dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, kata dia, pihaknya menghitung pada bulan Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke jalur penumpang Indonesia dan membayar pajak.

Ponsel diimpor secara legal, tetapi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan jual beli produk telepon genggam dari bagasi penumpang, ujarnya.

Untuk mendapatkan persetujuan penjualan, Menperin mengatakan perusahaan terkemuka Apple harus memastikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Kaspersky Beri Peringatan Penting ke Masyarakat Soal iPhone 16, Bahaya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *