Ganggu Ketertiban Umum, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Tangerang

saranginews.com, TANGERANG – Mengganggu ketertiban umum dan berusaha melarikan diri saat pemeriksaan, tiga warga negara Nigeria (N) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang.

Kepala Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dadan Gunawan mengatakan, ketiga WNA yang ditangkap berinisial CCA (38) dan GCC (22) diduga menyalahgunakan izin tinggal, overstay dan O.G. (30) yang tidak dapat menunjukkan dokumennya.

BACA JUGA: Lakukan Operasi Jagratara, Imigrasi Jakarta Utara Temukan 8 WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Ketiganya kami tangkap dalam operasi gabungan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tindakan asing yang melanggar keamanan lingkungan, ujarnya, Rabu.

Kata dia, saat ditangkap petugas, CCA bersembunyi di balkon.

BACA JUGA: Patroli PIK, Imigrasi Jakarta Utara, Pelacakan WNA Tak Patuhi Visa Tinggal

Sedangkan GCC kabur saat berada di supermarket, kata Dadan.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Khusus Tangerang Heriansiah Daulai menambahkan, operasi gabungan tersebut dilakukan dua tim yang bertempat di Paragon Village, Karavac dan Apartemen Tokio Riverside Pantai Indah Kapuk 2.

BACA JUGA: Jokovi Datang, Nama Anies Bergema dan Kongres NasDem

Dari hasil pemeriksaan, CCA (38) dan GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka merupakan orang-orang yang izin tinggalnya telah habis masa berlakunya dan berada di wilayah Indonesia selama lebih dari enam puluh hari setelah berakhirnya izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif di bidang keimigrasian berupa deportasi dan penahanan.

Berikutnya, WNA berinisial OG (30) disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan khususnya setiap WNA yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa izin yang sah. dokumen perjalanan dan visa. tetap menerapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ketiganya akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Nigeria, melalui proses deportasi, ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… YA Bagikan 59 Video Porno Anak dan Dewasa di Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *