saranginews.com, JAKARTA – Selebgram Siskaee divonis satu tahun penjara, satu bulan penjara, dan denda Rp500 juta terkait kasus film porno yang dibintanginya.
Siskaee senang keputusan juri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Sidang Film Dewasa, Siskaee Divonis 1 Tahun Penjara
Perempuan yang ditangkap dalam kasus yang ditayangkan di bandara Yogyakarta ini mengaku berterima kasih atas dukungan teman-temannya saat menghadapi kasus tersebut.
“Saya senang sekali, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang terus mendukung saya,” kata Siskaee saat hadir di persidangan di Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pevita Pearce Ungkap Rasa Syukur Usai Menikah dengan Pengusaha Malaysia
Hari ini Siskaee meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkannya.
Ia pun meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Giring Ganesha Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Ariel Nidji: Iya, Itu Cita-citanya
Pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari berkata: “Saya mungkin tidak sengaja menyinggung Anda, saya minta maaf atas kesalahan saya kemarin.”
Saat ditanya mengenai proses banding, Siskaee enggan berkomentar. Menurut Siskaee, hal tersebut masih perlu dibicarakan dengan penasihat hukumnya.
“Saya ingin mendiskusikannya dulu dengan pengacara saya,” tambahnya.
Siskaee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemeran film dewasa Kramat Tunggak.
Tak hanya Siskaee yang disebut-sebut sebagai tersangka, bersama dua belas aktor lain yang terlibat dalam film tersebut (mcr31/jpnn)