saranginews.com – KENDARI – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andolo pada Kamis (24/10).
Diberitakan wartawan ANTARA, Supriyan tiba di Pengadilan Negeri Andolo pada pukul 09.30 Wita bersama penasihat hukumnya dan rekan-rekan guru yang juga mendukung Supriyan. Sidang perdana Supriyana di WITA dimulai pukul 10 pagi.
Baca Juga: Juara Kehormatan Supriyan Tak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keterangan tersebut, Jaksa Kejaksaan Negeri Kendar (Kejar) mendakwa Sufrian dengan sejumlah tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Jaksa yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejar) Konawe Selatan Ujang Sutisna, dalam rapat dewan, Kamis, mengatakan terdakwa Supriyan diduga melakukan pelecehan anak berinisial D SDN 4 Baito do, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan sapu fiberglas ada gagangnya.
Baca Juga: Lihat Guru Berseragam PGRI Bersolidaritas Hormati Supriyan, Bergerak
Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka lebam dan cakaran pada bagian belakang paha kanan dan kiri, kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan kasus Supriyan.
Dikatakannya, atas perbuatan terdakwa, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat 1, Pasal 76C Nomor 35 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. UU Nomor 17 diubah. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Yang Mulia Guru Supriyan Menuntut Uang Perdamaian 50 Juta
Terdakwa juga dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, ujarnya.
Terkait dakwaan yang dibacakan kejaksaan, kuasa hukum Soufrian membantah tudingan tersebut dan memberikan pengecualian.
“Kami membuat pengecualian,” katanya.
Sementara itu, hakim ketua PN Kendari Stevie Rossano mengatakan, pihaknya telah memberikan kuasa hukum hingga Senin (28/10) mendatang untuk mengajukan banding.
Mengingat waktu kuasa hukum (Soufrian), kita punya waktu sampai Senin, 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA, kata Stevie Rossano sangat kesal.
Kuasa hukum Supriyani, Syamsudin mengatakan, pengecualian tersebut diberikan dengan dasar kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
“Banyak pelanggaran dalam dakwaan. Hari ini kami mengajukan eksepsi dan aduan, Senin nanti akan kami tandatangani. Pelanggarannya salah satunya adalah terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Soufrian pun mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban seperti yang dibacakan jaksa dalam dakwaannya.
“Sedih sekali (mendengar jaksa membacakan dakwaan, Red.),” kata Yang Terhormat Guru Soufriani. (antara/jpnn)