saranginews.com, KABUPATEN BANDUNG – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil) Jawa Barat bersama Satpol PP Jabar berhasil memusnahkan barang ilegal (BKC) senilai Rp 10,7 miliar.
Penghancuran secara simbolis dilakukan di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (08/10).
BACA JUGA: Praktik Penyelundupan Sabu-Sabu di Paket Teh Malaysia Gagal, Begini Kronologinya
Aksi pembantaian juga terjadi di kawasan PT Mukti Mandiri Lestari (Sadang Plan), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Pengrusakan dilakukan dengan cara dibakar, dimusnahkan, dan dimusnahkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Direktur Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat Meirna Nurtini dalam sambutannya, Senin (14 /10).
BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan dan BNN Kalimantan Utara Musnahkan Narkoba Dalam Jumlah Besar
Meirna mengungkapkan, kerusakan barang tersebut disebabkan oleh tindakan bea cukai dan bea cukai periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai barang sekitar Rp10.777.975.100 dan kemungkinan kerugian negara Rp5.569.264.678.
Dilaporkan, barang yang dimusnahkan antara lain produk tembakau mengandung rokok dan film berisi total 8.035.660 batang rokok serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan jenis dengan total 936,3 liter.
BACA JUGA: Ekspor 264.800 batang rokok ilegal diblokir bea cukai, kemungkinan rugi
Kali ini, Direktur Kanwil Bea dan Cukai Jabar Finari Manan turut memberikan penghargaan kepada 18 pihak yang bekerja sama dan memberikan dampak positif terhadap kerja para penembak.
Meirna mengatakan, pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk melaksanakan tugas dan tugasnya dalam melindungi masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian dalam negeri, dengan menerima pendapatan negara melalui konsolidasi lembaga-lembaga sebelumnya.
Harapannya, kerja sama dan kolaborasi yang terjalin dengan pemerintah daerah dan organisasi pendukung lainnya semakin meningkat untuk mendukung kepentingan negara, kata Meirna. (mrk/jpnn)