saranginews.com, BANDUNG – Seorang pekerja rumah tangga (ART) berinisial AF ditangkap polisi karena menganiaya dua anak di bawah umur.
Peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kota Bandung.
BACA JUGA: Gereja Katedral Bandung Kirim 200 Umat Katolik Hadiri Ceramah Paus Fransiskus di SUGBK
Tersangka kini diperiksa Divisi Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Wakapolrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewey mengatakan, tersangka AF (44) melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 11 dan 7 tahun dengan cara menggesek alat kelaminnya.
BACA JUGA: Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kaesang dan Bobby
Caranya, terlapor menggesekkan alat kelaminnya kepada korban, kemudian kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terlapor kepada korban kurang lebih sebanyak lima kali, kata Siska, Rabu (4/9). /2024).
Siska mengatakan, perbuatan mesum itu terungkap setelah salah satu anak melaporkan perbuatan AF kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Kementerian Agama serukan salat magrib saat pidato Paus Fransiskus disiarkan di televisi
Orang tua korban kemudian melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler.
Menurutnya, AF merupakan salah satu anggota rumah tangga yang memberikan perawatan di rumah.
Padahal, kedua anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga AF yang tinggal satu lingkungan.
“Anak laki-laki tersebut menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya diperlakukan berupa pelukan terhadap seseorang, kemudian dicengkeram alat kelaminnya dan digesekkan alat kelaminnya kepada korban terhadap kedua orang tersebut,” jelas Siska.
82-Jo 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 Implementasi Perpu Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 Nomor 23 Tahun 2002 – telah dituntut berdasarkan Pasal.
Ancaman hukumannya 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar. Untuk status AF, dia masih berstatus saksi sebagai pihak yang diberitahu, dan saat ini sebagai saksi, rencananya kami akan gelar perkaranya terlebih dahulu. , “katanya. (mcr27/jpnn )