YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat

saranginews.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau konsumen yang menemukan produk pangan sudah tidak layak konsumsi atau rusak, agar tidak langsung membagikannya ke media sosial.

Hal ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dari peserta perusahaan karena merasa konsumen telah mencemarkan nama baik. “Kami memberi tahu konsumen bagaimana mereka bisa menyampaikan keluhan,” Rio Priambodo, kepala Departemen Pengaduan dan Hukum YLKI, baru-baru ini mengatakan kepada media. Menurutnya, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi melalui keadilan.

BACA JUGA: YLKI dan BPKN minta BPOM periksa kandungan bromat di AMDK 

Menurutnya, konsumen internal seringkali perlu mengklarifikasi atau menyampaikan keluhan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sebelum beralih ke pihak ketiga atau media sosial untuk menyelesaikan apa yang dikeluhkan konsumen.

Oleh karena itu, akan diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Tidak perlu dipublikasikan secara luas karena potensi pelaku usaha untuk digugat sangat besar, ujarnya seraya menambahkan konsumen juga harus memberikan bukti-bukti pendukung dan fakta yang ada.

BACA JUGA: Harga BBM Tak Subsidi Naik Turun, Begini Kata YLKI

Oleh karena itu, kronologis keadaan yang ada harus dikemukakan secara jujur ​​dan jelas apa adanya, didukung dengan bukti-bukti otentik lainnya seperti kuitansi atau bukti pembelian dan pembayaran, dan sebagainya. Bahkan, kalau sudah ada kesepakatan, bisa juga ditambah untuk mendukung pengaduan yang akan kami sampaikan ke pemilik usaha, ujarnya. Bila tidak bisa diselesaikan dengan pengusaha, Rio menyebut ada pihak eksternal. yang dapat digunakan konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen.

“Jadi ini harapannya,” ujarnya. Lembaga yang dikenakan negara terhadap UU Perlindungan Hak Konsumen untuk dapat menangani pengaduan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Hak Konsumen Negara (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). ). ).

BACA JUGA: Ajang Asia Summit TMII pakai kendaraan listrik, Ketua YLKI mundur

“Jadi media sosial hanya sebagai upaya terakhir dan tidak boleh digunakan untuk menjangkau konsumen dan sebagainya,” ujarnya. Ia mengimbau konsumen jeli dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Padahal, lanjutnya, ada jargon yang mengatakan tanpa virus, tanpa keadilan, atau tanpa virus, tidak ada keadilan.

Namun konsumen harus menyampaikan keluhannya terlebih dahulu beserta faktanya kepada pelaku usaha agar ada kejelasan keseimbangan informasinya, ujarnya. Ia menegaskan, YLKI sudah berkali-kali mengingatkan konsumen agar mengikuti langkah-langkah tersebut saat mengadukan permasalahan.

“Hal ini untuk menghindari tuntutan perdata atau pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh polisi. “Kami berharap hal ini tidak terjadi pada konsumen”, tegasnya.

Menurutnya, YLKI sangat rajin membantu konsumen. Sebab, konsumen saat ini sangat rentan untuk digugat. Oleh karena itu, YLKI harus mengusut tuntas bukti-bukti yang dihadirkan konsumen.

“Setelah menerima pengaduan tersebut, YLKI tidak langsung menindaklanjutinya. Namun dengan menganalisa secara baik apa yang terjadi dan juga apakah pengaduan tersebut berdasarkan fakta yang autentik, sehingga memperkuat posisi konsumen saat kita turun tangan dan melanjutkan pengaduannya,” ujarnya. Katanya, apakah memang ada sesuatu yang tidak kuat dalam melemahnya posisi konsumen.

Misalnya tidak ada bukti, hanya karena emosi, hanya meluapkan amarah, namun tidak didukung bukti yang kuat.

“Yah, kami tidak menyangka akan seperti ini,” ujarnya (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *