SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi

saranginews.com – Stasiun Bahan Bakar LPG (SPBE) milik PT. Jalan Warung Gantung, Prima Energy Persada, No. 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diambil alih pada Jumat, 13 September 2024 oleh kolektif yang dipimpin Hercules Rosario de Marshall.

Kasus dugaan kepemilikan tanah ini tengah didalami aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat (Jakakbar) setelah pengusaha tersebut membuat laporan polisi.

Baca Juga: Klaim SHI: Kompensasi Hakim Naik 142 Persen

Persoalan bermula ketika luas tanah di sebelah SPBE dimasukkan dalam KUH Perdata: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Kuasa Hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfaris menjelaskan SPBE berlokasi di Tanah Hak Milik (Shm) no. 8031/Calideres dengan luas 4.114 M2 dan tanah kosong (Sm) no. 8032/Calideres dengan luas 4.111 M2.

Baca juga: OTT di Kalsel KTK Sebut Paman Birin Curiga

“Secara hukum PPAT dan BPN diperoleh melalui proses jual beli di Jakarta Barat, GIRIK C No. 1738: 39 1739; No. 1740; atau Girik C No. 1741,” kata Hafis. Pada Selasa (8 Oktober), Polres Jakarta Barat mengeluarkan siaran pers.

Kalau tidak, kata dia, kasusnya sudah dijelaskan. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt berisi PT. Prima Energy Persada salah dan tidak punya dasar hukum.

Baca juga: Harga OTT KPK di Kalsel Separuh Milik Sahbir Noor atau Birin Daiza

“Perkara litigasi tidak relevan dengan posisi PT. Di Prima Energy Persada, penggugat tidak mempunyai hak dan kedudukan hukum. Gugatan tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan gugatan hukum dilarang,” ujarnya.

Hakim menjelaskan penyitaan uang jaminan PN. Tidak ada sanksi pada 13 September 2024 di Jakarta Barat.

“Dengan demikian penutupan PT Prima Energi Persada yang dilakukan oleh media Hercules atas nama pengadilan adalah tindakan yang bersifat pemerasan, tidak dapat dibenarkan, dan melanggar hukum.”

Hafis juga menjelaskan pihaknya sudah dipastikan tutup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Hakim menjelaskan dalam suratnya bahwa jaminan bukan bagian dari jaminan,” ujarnya.

Dalam jawaban pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak bertanggung jawab atas lencana, lambang, pakaian, dan kunci SBPE yang dikenakan masyarakat di lapangan.

Hafis (mcr8/jpnn) mengatakan, “Surat ini menyatakan bahwa semua itu secara hukum menjadi tanggung jawab tukang kunci.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *