Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah

saranginews.com, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi dalam persidangan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Pidana Tipikor Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Paling Memukau: Sederet Selebritis Bernama Prabowo, Cincin Kawin Sandra Dewi Dista?

Ketua Hakim Eko Aryanto mengatakan pemanggilan Sandra Dewi, Senin (21/10), bertujuan untuk membuktikan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Harvey Moeis.

“Oleh karena itu, Sandra Dewi akan dipanggil kembali untuk menjalani tes ulang. Tolong beri kami kesempatan, lalu kami akan merinci TPPU-nya agar persidangan ini adil,” kata Ketua Hakim Eko Aryanto, dilansir Antara.

BACA JUGA: Ditanya Penyidik ​​soal Cincin Kawin, Sandra Dewi menjawab sebagai berikut

Berdasarkan keterangan Sandra Dewi, hakim ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah bisa diselesaikan secepatnya.

Selain memanggil Sandra Dewi, majelis hakim juga meminta istri Suparta, Anggraeni, hadir dalam sidang saksi.

BACA JUGA: 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Bicara Soal Dukungan

Menurut dia, pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

“Terus terang kemarin karena ada 10 saksi, kita kurang fokus, padahal ini sangat mendesak. Kenapa? Jaksa Penuntut Umum berhak menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya di TPPU,” ujarnya.

Sandra Dewi dan Anggraeni sudah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan Kamis (10/10) lalu.

Kasus dugaan korupsi timah ini melibatkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa menerima dana senilai Rp 420 miliar bersama dengan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima dana senilai Rp 4,57 miliar dari hal-hal yang merugikan negara. menjadi tinggi. hingga Rp 300 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dana yang diterimanya.

Oleh karena itu, Harvey Moeis dan Suparta terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor Tahun 2001 dengan Pasal 55(1) Nomor 1 KUHP dan Pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (masuk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *