Pembunuhan di Tol Merak-Jakarta Telah Direncanakan Para Pelaku

saranginews.com, SERANG – Pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang, Banten, direncanakan pelaku.

Lima pelaku berinisial FR (51) dan BN (53) menjadi eksekutor wasiat, setelah itu RR (56), HD (33) dan WH (35) diamankan Polda Banten.

BACA JUGA: Motif Cungkil Mata di Bogor Ternyata Mengerikan

Kabid Humas Polda Banten Kompol Paul Didik Hariyanto mengatakan, pelaku merupakan pencuri truk gula yang berpura-pura mengemudikan truk lalu membunuh sopirnya agar barang yang diangkutnya bisa diberikan kepada pengepul dan dijual.

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan menaiki truk yang membawa 700 karung Gula Kristal Putih Rose Brand dengan berat kurang lebih 35.000 kg, di tengah perjalanan menuju arah Jakarta, tepatnya 77 km dari Tol Merak-Jakarta, kata juru bicara itu. Didik Rabu.

BACA JUGA: Siswa yang tidak puas menjadi korban eksploitasi seksual

Dikatakannya, pelaku meminta berhenti di pinggir jalan, setelah itu pelaku lainnya melakukan kekerasan dengan senjata tajam kepada pengemudi hingga tewas.

Jenazah pengemudi kemudian ditutup dengan kain sarung. Pelaku kemudian mengangkut gula sebanyak satu truk untuk dijual kepada pengepul yang telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pelaku.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Lagi Pelaku Kasus Pembatalan Kemang, Dia Punya Tato di Leher

Korban ditemukan pada Sabtu malam (21/9) berdasarkan informasi dari sekuriti Bareskrim Polres Serang. Jenazah yang sudah ditemukan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diidentifikasi dan diautopsi, serta dilakukan autopsi dan laporan polisi di Polres Serang.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp100 juta dari pemegang WH.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan, penyidik ​​masih mencari empat tersangka dan sudah mengeluarkan DPO.

Dari keterangan pelaku terungkap, kedua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang, bersama tas punggung untuk menghilangkan barang bukti.

“Penyidik ​​masih mencari truk Trontoon yang membawa gula. Saat diperiksa penyidik, dua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota dan akhirnya mendapat tindakan tegas dan terukur,” kata Dirrescrimum.

Dirreskrimum mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan berencana. tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA PASAL LAINNYA… 15 Tersangka Penemuan Mayat di Sungai Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *