Pelaku Pencurian Data Kependudukan Ambil dari BPJS dan KPU

saranginews.com, Bogor – Usai diselidiki, polisi menangkap dua pelaku dugaan pencurian data kependudukan warga Kota Bogor dan sekitarnya.

Informasi ini digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM salah satu penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia

Baca Juga: Heru Budi Soal Manfaat KTP Warga Jakarta untuk Dharma-kun: Kementerian Dalam Negeri Punya Fakta

Kapolres Bogor Combs Kota Paul Bismo Tegu Pracoso mengungkapkan, dua pelaku berinisial P (23) dan L (51) bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada yang bekerja sama dengan 4.000 penyedia sasaran untuk menjual kartu SIM. kartu setiap bulannya

Namun, Bismo mengatakan para penjahat dunia maya ini hanya bisa menjual antara 500 hingga 1.000 kartu SIM asli dalam sebulan.

Baca Juga: Ratusan Data Hotel di Indonesia Diretas Google Sebut Ada Masalah Teknis

Dia mengatakan di Kota Bogor, Rabu, bahwa penjahat menggunakan cara ilegal untuk mencapai tujuan tersebut, mencuri data orang lain melalui aplikasi Tampan.

Data yang diperoleh ApplicationHandsome merupakan data kependudukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Komisi Pemilihan Umum (GEC).

Baca Juga: Jokowi Tiba, Nama Ani Bergema di Kongres Nasidem

Bismo mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut dengan memasukkan kartu SIM baru ke dalam ponsel.

Kemudian, setelah diminta mendaftar, pelaku menggunakan aplikasi Tampan untuk mendapatkan informasi seperti NIK dan KK.

“Data yang muncul kemudian digunakan oleh eksekutif untuk mendaftar secara otomatis. Hal ini dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk memenuhi target penjualan,” ujarnya.

Dalam sebulan, kata Bismo, seorang pelaku meraup Rp 25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu SIM secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dia mengatakan kedua pelaku yang beroperasi di kawasan Kayumanis tersebut berkoordinasi dengan PT Nusa Pro di Kota Bogor, Jakarta.

Belakangan ini, aplikasi ganteng yang digunakan penjahat tidak berfungsi, diduga dikendalikan dari jarak jauh.

Bismo mengatakan, nanti kami akan memanggil tim kerja sama kedua tersangka ini dan kami sudah memasang garis polisi di TKP di Kota Bogor.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita polisi dari kantor juru sita antara lain komputer, monitor, prosesor, ribuan kartu SIM dan voucher pembayar, serta 200 kartu SIM yang terdaftar dari kejahatan siber.

Kedua pelaku dijerat Pasal 94 Undang-Undang RI tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 24 dan Pasal 67 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Bismo menjelaskan, sanksi pelanggaran UU Kependudukan adalah enam tahun penjara dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi divonis tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya AD… Ya, bagikan 59 video porno anak dan dewasa lewat Telegram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *