saranginews.com – Kasus yang dialami Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara memang bikin miris.
Seorang guru honorer di SDN 4 Byeto, Conseil menjadi tersangka yang dituduh melakukan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi di Polsek Byeto.
Baca Juga: Guru Honorer Ditangkap Karena Diduga Hukum Siswa Polisi, Raza Pengaruhi Komitmen Kapolri
Dia ditahan setelah polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung, namun jaksa menunda penahanan tersangka pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Guru Supriyani juga dibebaskan dari penjara. Ia diterima oleh keluarga dan pengurus PGRI setempat.
Baca Juga: Ribuan Guru Honorer Negara di Banten Hampir 2 Bulan Tak Terima Gaji, Tragisnya
Kejanggalan kasus guru honorer Supriyani dibeberkan Ketua PGRI Sultra yang menyebut uang Rp dan surat pengunduran diri.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
Baca juga: Sulit! Surat yang diterbitkan Yandri Susanto menilai Vanto melakukan penyalahgunaan kekuasaan
Dalam video yang diunggah akun X@dhemit_is_back, Abdul Haleem mempertanyakan saksi-saksi yang digunakan dalam persidangan Guru Supriyani.
“Saya kurang paham hukumnya, tapi ada 2 orang saksi anak yang digunakan dan merupakan anak dari tetangga korban yang orang tuanya bekerja di pihak pelapor,” jelas Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, kasus tersebut dimediasi oleh kepala desa dan ada dua permintaan dari keluarga siswa.
Tuntutan pertama sebesar Rp 50 juta dan kesediaan Supriyani mengundurkan diri sebagai guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
“Apa ini? Ini kriminalisasi. Seharusnya dia pensiun padahal tidak berbuat apa-apa,” kata Abdul Halim.
Keanehan lain diungkapkan Abdul Halim karena siswa lainnya tidak mengetahui di mana Supriyani dipukuli.
Kemudian hasil visum terlihat marah dan mukanya memerah, terkena benda tajam, ujarnya.
Menurut Abdul Halim, anak polisi itu mengaku terjatuh ke tanah.
Abdul menilai kasus guru honorer Supriyani mengandung cap pungli dan kriminalisasi.
Sebab, Supriani mengaku sempat dipanggil penyidik untuk mendatangi keluarga korban dan meminta maaf.
Oleh karena itu, permintaan maaf ini dianggap sebagai penerimaan atas pelanggaran yang dituduhkan, tambahnya.
Kasus ini bermula ketika orang tua siswa menuduh Supriyan melakukan pemukulan terhadap anaknya hingga guru honorer.
Orang tuanya menemukan memar di sekitar paha putranya, yang mengarah pada tuduhan pelecehan.
Peristiwa dugaan kekerasan terhadap pelajar tersebut terjadi pada 24 April 2024 dan keluarga pelajar tersebut melaporkannya ke Polsek Byeto pada 26 April 2024.
Akibat laporan tersebut, Supriyani diberhentikan sementara pada 15 Oktober setelah proses mediasi gagal.
Supriyani rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Andulo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Setelah kasusnya viral dan Supriyani mendapat dukungan dari beberapa kelompok, jaksa mengamankan tersangka pada Selasa pekan lalu (disway/jpnn)