Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya

saranginews.com, KARAWANG – Saksi ahli agama yang tidak sependapat dengan keyakinan para pihak dihadirkan dalam kasus di Pengadilan Karawang yang menelusuri pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandungnya.

Diketahui, terdakwa Kusumayati menghadirkan saksi ahli tokoh agama Konghucu dalam sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8).

BACA JUGA: Kusumayati dituduh pemalsuan tanda tangan, kata pakar Clear Crime Case

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Sukanda seusai sidang di Pengadilan Karawang menyatakan: “Keterangan ahli (pemimpin agama Kongchuan) sebenarnya tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Dia mengatakan ahli justru menjelaskan nasehat atau nasihat keluarga atau hubungan ibu dan anak, sedangkan kasus yang menjerat Kusumayati merupakan kasus pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Diminta menurut Pasal 263. KUHP.

BACA JUGA: Pengadilan Karawang Ancam Pemecatan Terdakwa Kusumayati

“Dulu ini tentang menjelaskan bagaimana hubungan ibu-anak bekerja dari sudut pandang agama Konghucu ketika para pihak, baik terdakwa maupun korban, adalah umat Buddha,” katanya.

Sementara itu, sidang berikutnya akan diagendakan pada pekan depan, Rabu (4/8) untuk memeriksa terdakwa Kusumayati sebelum dibawa ke pihak penuntut.

BACA JUGA: Pengacara Stephanie mempertanyakan Kusumayati yang tak ditahan

“Pada sidang minggu depan, terdakwa akan diperiksa, dan jika ada bukti lebih lanjut, bisa dihadirkan.”

Meski saksi ahli yang dihadirkan terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut, namun majelis hakim tetap mengadili kasus tersebut.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi ahli diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya.

Hal itu berbalik ketika jaksa menghadirkan ahli bernama Subendi. Saat itu, saksi belum bisa memberikan kesaksian karena ahlinya adalah ahli sipil, bukan ahli pidana. (hati/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *