Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap

saranginews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung sedang mengusut keterlibatan Ronald Tanur atau keluarganya dalam kasus suap pembebasan Ronald.

Kelompok media tersebut menjawab pertanyaan apakah ayah Ronald Tanur, Edward Tanur yang merupakan anggota nonaktif DRP juga terlibat dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: Ronald Tanur batal bebas, Mahkamah Agung memvonisnya 5 tahun penjara

“Ini adalah ilmu yang telah kami pelajari. Tentu saja kami cross check (review). Tentu saja, kami mengurutkannya berdasarkan bukti yang tersedia. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tanur atau keluarganya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampids menyebut nama tersangka dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Abdul Kohr mengatakan timnya saat ini sedang memeriksa beberapa barang bukti yang disita, termasuk rupee dalam berbagai mata uang.

Baca juga: Kejaksaan Agung mengambil hak asuh Hakim Yang Terhormat Ronald Tanur.

“Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti yang saya sampaikan, berdasarkan bukti-bukti dokumenter, elektronik, tunai, mata uang asing, katakanlah bersabar, nanti kalau saatnya tiba kita akan ungkapkan, ini tahapannya sejauh ini. . “Tidak,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menetapkan empat tersangka kasus korupsi berupa suap atau pembebasan Ronald Tanuri.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang memvonis Ronald Tanur ditangkap Kejaksaan Agung, betul.

Keempat tersangka tersebut adalah ED, H dan M selaku hakim.

Abdul Kohr menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap ketika Ronald Tanur divonis bebas oleh tiga hakim dalam pembunuhan pacarnya Dina Serra Afrianti.

Dia berkata: Penyidik ​​menemukan bukti kuat bahwa terdakwa Ronald Tanur yang sudah dibebaskan diduga menerima suap atau imbalan dari kuasa hukum LR.

Ketiga hakim tersebut kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu sore. Sedangkan LR ditangkap di Jakarta.

Usai persidangan, nama keempatnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan tersangka, Hakim ED, M dan H didakwa sebagai penerima suap dengan pasal 12 ayat (5) ayat (2) dibaca bersama pasal 12 huruf E dan pasal 12B. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001. berdasarkan UU Nomor 20 juncto Ayat 1 Pasal 55 KUHP.

Bagi pengacara LR yang membayar suap, mereka tunduk pada Pasal 5(1) Undang-Undang Antikorupsi, Pasal 6(1), Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi, dan Pasal 55 Undang-Undang Antikorupsi, 2001 sebagaimana telah diubah . 1 KUHP

Ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Surabaya untuk memudahkan penyidikan. Sedangkan kuasa hukum LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya AD… CPNS 2024 Kota Sorong. 1.308 pelamar ambil SKD, pesan Bernhard Rondonu di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *