Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa

saranginews.com, JAKARTA – Negah Rusmini, ibu dari taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) yang dibunuh Putu Satria Ananta Rustika (19), mengatakan, tidak satu pun dari empat tersangka yang menganiaya putranya. Dituduh

Informasi dari penyidik ​​Polres Metro Jakarta Utara, tersangka berinisial W dibebaskan karena berkas perkaranya ditolak jaksa, kata Ni Nengah Rusmini, Selasa, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa STIP Marunda Sepertinya Korban Dihantam Benda Ini

Berdasarkan temuan tersebut, ia menyerukan agar seluruh pelaku kejahatan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap anak-anaknya dan menyebabkan kematian mereka dihukum seberat-beratnya.

“Ada taruna yang tidak dituduh,” ujarnya.

Baca juga: Mayat Wanita Terbunuh yang Mencurigakan Ditemukan di Inhu, Polisi Mencari Pelakunya

Hari ini dia datang dari Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan kesaksian di persidangan sejumlah terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dia meminta JPU mengkaji ulang materi bantahan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam sidang eksepsi.

Baca juga: PERINGATAN: 2 perampok sedih masih berkeliaran di Jakarta Pusat

“Mudah-mudahan di titik itu bisa terselesaikan. Kenyataannya anak saya sudah tidak ada lagi, anak saya sudah meninggal, apa pun sebutannya ya, kenyataannya anak saya sudah tidak ada lagi.”

Sementara itu, bibi korban, Neda Wayan Vidyarthini menjelaskan, satu dari empat tersangka dibebaskan karena kasusnya ditolak jaksa.

“Sekitar bulan lalu, saya mau menghadiri pertemuan dengan pengacara saya di Polres Jakarta Utara, lalu di situ dijelaskan bahwa saat itu berkas seseorang ditolak kejaksaan, karena mengiyakan. Tidak lengkap,” ujarnya. .

Menurut dia, Polres Metro Jakarta Utara telah melengkapi berkas keempat terdakwa dan juga menyertakan keterangan dua orang ahli dalam berkas tersebut. Namun tetap ditolak oleh jaksa.

Namun jaksa tetap menyatakan orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi tersangka, ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka yang dihentikan kasusnya bermarga W dan juga merupakan taruna STIP.

“Berkasnya sudah dibubarkan dan masa penahanan sudah berakhir, sehingga W kini sudah bebas,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ni Nengah Rusmini Tumbur Aritonang mengaku belum mengetahui secara rinci alasan pembebasan tersangka bernama W. Sejauh ini, baik pihak kejaksaan maupun polisi belum memberitahukan alasan penolakan kasus W tersebut akhirnya dirilis.

Detail alasannya seperti apa, sampai-sampai tersangka inisial W tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka karena begitulah penjelasan yang kami berikan, ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat taruna STIP diam sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya pemuda bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).

Empat orang tersangka bernama TRS, WJP, KAK dan FA, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TRS, KAK dan FA. Sedangkan taruna STIP berinisial WJP dilepas penyidik ​​karena kasusnya dibubarkan jaksa. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Tersangka Korupsi Keamanan Pangan Dibebaskan di Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *