saranginews.com, SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap seorang pelaku remaja bernama FS (42), warga Kabupaten Bhaktiraja, Sumatera Utara. Seorang wanita pembersih yang berusia 13 tahun.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku paruh baya mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajaknya makan. “Setelah pelaku berhasil meyakinkan korban, korban diajak ke tempat yang sepi,” ujarnya. Pada Selasa, kata Antara. (1/10) Selasa (24/9) Seringkot mendapat pesan dari ibu korban S (33).
Baca Juga: Tata Cara Kepala Panti Asuhan di Tangier Saat Cabul Anak Angkat Dan Desvi
Ibu korban mengatakan, anaknya mengalami pelecehan seksual pada Minggu malam (22/9). Korban dianiaya di dekat rel kereta api di Kota Serang, Kabupaten Sepak Jaya, polisi menangkap pelakunya. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka tidak memiliki keluarga di Kota Suring. “Penjahat ini datang dari terminal untuk kembali ke Maidan, jadi dia tidak permanen. Dia berkata: “Kami sekarang sedang ‘menyelidiki apakah ada korban lainnya.’ Katanya sambil menambahkan, perbuatannya sama saja dengan ancaman pidana juncto ayat (1) dan ayat (2) Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabul Anak di Bawah Umur di Musa Rawas, Pura-pura Kerasukan Setan
Baca Juga: Perlindungan Polisi, SIAK Calon Bupati-Wakil Bupati Batal Video Dibikin Menyenangkan, Aman dan Mudah
Baca Artikel Lainnya… Pengkhianatan Sukarno Tak Terbukti, MPR Cabut Ketetapan MPRS Nomor XXXIII