saranginews.com, BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARA (20) sebagai tersangka pengedar narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kami menetapkan ARA sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba, kata Kepala Divisi Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Minggu.
BACA JUGA: Mantan Caleg Sebar Video Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bala mengatakan tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 RI.
Berdasarkan pemberitaan kasus tersebut, petugas polisi menangkap tersangka ARA di Jalan Kelayan B Gang Bersama, Subbagian Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kamis (19/09) sekitar pukul 21.30 WITA.
BACA JUGA: Pelajar yang menetap menjadi korban eksploitasi seksual
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumah dan ditemukan barang bukti 18 paket sabu seberat 919 gram, dua buah timbangan digital, dan dua paket klip plastik,” kata Bala mewakili Kapolda Banjarmasin. Komisaris Cuncun Kurniadi.
Kasat Reserse Narkoba mengatakan, polisi mendapat informasi adanya dugaan ARA kerap mengedarkan narkoba di dekat kediamannya.
BACA JUGA: Ini Alasan Penyebab Cungkil Mata di Bogor Terkuak, Mengerikan
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melacak dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyalahgunaan narkoba.
Tak lama kemudian, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti di brankas besi berisi 18 bungkus sabu dan dua buah timbangan digital.
“Saat kami menggeledah rumah tersangka, ditemukan beberapa potong sabu di loker ARA, siap untuk dibagikan,” kata Bala.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan, tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menunggu penyidikan lebih lanjut dan proses pengadilan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagal Menyelundupkan Ribuan Gram Narkoba