DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah

saranginews.com, Jakarta – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mencermati kondisi pendidikan di Indonesia yang masih perlu menjamin konsensus kebijakan.

Filep memaparkan sederet data dan fakta permasalahan pendidikan, antara lain terkait anak tidak bersekolah, angka putus sekolah, dan kesenjangan jenjang pendidikan yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Dianugerahi, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Bicara Soal Kemandirian Energi

“Tentu kita tidak bisa menutup mata terhadap realita situasi pendidikan kita saat ini. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia, dan merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Melalui pendidikan, setiap orang dapat mengembangkan dirinya dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Pak Filep dalam sebuah pernyataan. pernyataan yang diterima media pada hari Kamis bahwa “Namun saat ini banyak anak Indonesia yang tidak bersekolah, mereka terpaksa putus sekolah secara sembunyi-sembunyi, dan akses terhadap pendidikan yang tidak merata).

Seperti diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) per 26 Mei 2024 menunjukkan jumlah penduduk yang tidak bersekolah pada tahun 2023, masing-masing SD/Sederajat sebanyak 0,67, dan SMP/Sederajat 6,93. , Dan. SMA / rata-rata 21,61.

Baca Juga: Mantan Ketua DPD RI 2024-2029, Sultan Usung Kepemimpinan Kooperatif dan Kemanusiaan

Selain itu, hasil survei sosial ekonomi nasional pada Maret 2023 menunjukkan angka putus sekolah SD/sederajat mencapai 0,11%, sedangkan SMP/sederajat dan SMA/sederajat masing-masing sebesar 0,98% dan -1.

Anak laki-laki memiliki angka putus sekolah yang lebih tinggi dibandingkan anak perempuan, terutama pada tingkat sekolah menengah atas/sederajat (1,35% untuk anak laki-laki dan 0,59% untuk anak perempuan) dan sekolah menengah atas/sederajat (1,25% untuk anak laki-laki dan 0,81% untuk perempuan).

Baca selengkapnya: Senator Filep menanggapi kekurangan anggaran Papua Barat

Kemudian terdapat kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan pedesaan, angka putus sekolah di perdesaan lebih tinggi yaitu 0,19% untuk SD/sederajat, 1,25% untuk SMP/sederajat, dan 0,94% untuk SMA/sederajat, jika Jika. dibandingkan 0,05%, 0,78%, dan 1,17% di perkotaan.

Situasi ini menunjukkan perlunya memberikan perhatian lebih untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan-hambatan yang menghalangi anak-anak untuk melanjutkan pendidikannya, sehingga seluruh warga negara dapat sepenuhnya menggunakan haknya atas pendidikan sebagaimana didefinisikan dalam konstitusi, kata Filep.

Selain itu, Senator Filep yang saat ini menjabat Ketua Komite III DPD RI mengatakan, kondisi pendidikan sangat erat kaitannya dengan basis perekonomian masyarakat.

Berdasarkan data BPS per Maret 2024, sekitar 9,03% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin sebanyak 25,22 juta jiwa, penduduk miskin perkotaan sebesar 7,09%, dan penduduk miskin perdesaan sebesar 11,79%. terhadap pendidikan, khususnya anak-anak dari keluarga miskin yang seringkali menghadapi berbagai kendala dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. “Inilah realita situasi sosial yang masih kita hadapi di daerah, di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Filep, kendala yang dihadapi sistem pendidikan Indonesia tidak bisa diatasi hanya dengan mengandalkan APBN.

Keterbatasan anggaran seringkali menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang terus meningkat. Oleh karena itu, dia yakin akan ada dukungan finansial dari perusahaan luar, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

“Partisipasi BUMN dan swasta dalam bidang pendidikan penting untuk memastikan setiap anak atau individu mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” jelasnya.

Setelah itu, anggota DPR dan akademisi menekankan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang dana bantuan di bidang pendidikan.

Ia kemudian menjelaskan, Endowment Fund di bidang pendidikan berfungsi untuk menjamin kelangsungan program pendidikan bagi generasi penerus, karena dana tersebut konon tidak bisa digunakan untuk pembelian.

Sumber Endowment Fund ini dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat termasuk hibah dan kerjasama dengan organisasi lain.

“Nah, dana yang diterima dari Endowment Fund diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui proyek dan kegiatan yang berkelanjutan. Pemerintah berharap dapat meningkatkan kerja sama dengan BUMN dan swasta untuk mengembangkan program pendidikan yang inovatif dan berkelanjutan melalui Endowment Fund. “Keterlibatan BUMN dengan swasta dalam penggunaan dana Endowment dapat membantu memperkuat infrastruktur pendidikan dan memberikan layanan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan dukungan yang tepat, menurut Filep, investasi dari BUMN dan swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin akses yang lebih baik bagi siswa.

Oleh karena itu, penyaluran dana yang jelas dan transparan akan berdampak besar terhadap implementasi kebijakan pendidikan yang ada dan berkontribusi dalam mengurangi beban biaya pendidikan yang akan ditanggung masyarakat dan pemerintah, kata Filep.

Filep mencatat, kontribusi BUMN dan swasta turut menentukan keberhasilan dan kegagalan pendidikan di Indonesia.

Alasan utama kegagalan investasi di bidang pendidikan dapat ditelusuri dari belum jelasnya regulasi mengenai peran BUMN dan swasta dalam bidang pendidikan.

Saat ini, belum ada peraturan terkait investasi langsung di bidang pendidikan oleh perusahaan publik dan swasta.

Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian beasiswa, namun peraturan tersebut masih bersifat umum dan belum memberikan panduan yang jelas mengenai kontribusi swasta terhadap pendidikan.

Ia menegaskan, aturan pemberian beasiswa tidak hanya menyelesaikan kewajiban pemerintah, tetapi juga membuka peluang bagi BUMN dan swasta untuk berpartisipasi aktif.

Kerja sama bilateral dalam penyediaan dana pendidikan dapat memperkuat sistem pendidikan nasional dan menjawab tantangan yang ada.

“Yang paling penting adalah membuat regulasi baru yang menekankan pentingnya investasi pendidikan oleh BUMN dan swasta. “Peraturan ini tidak hanya mencakup insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang pendidikan, tetapi juga mengatur kewajiban dan konsekuensi yang harus dihadapi jika hasil kerja sama ini tidak tercapai,” kata Filep.

Ditegaskannya, dengan adanya undang-undang yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, BUMN, dan swasta.

Peraturan ini perlu menjelaskan berbagai jenis investasi yang dapat dilakukan oleh BUMN dan swasta, seperti pendanaan beasiswa, pengembangan infrastruktur pendidikan, dan program pelatihan.

Selain itu, pemberlakuan hasil tertentu akan mendorong komitmen perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kemitraan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, kata Filep (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *