Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Karena Cawe-cawe soal Mutasi ASN

saranginews.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nurul Goufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ikut campur dalam proses mutasi dan melanggar kode etik sebagai anggota KPK. badan anti korupsi. Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kumentan).

“Calon Nurul Goufron telah menggunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 b Peraturan Komisi Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.” Dewas KPK Tumpak Hatrangan Pangabian, Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK, kata dalam rapat dengar pendapat di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni menyatakan sebagai.

Baca juga: Nasib Nurul Goufron akan Diputuskan Dewas KPK pada Jumat

Belakangan, Dewas KPK mengumumkan telah memberikan sanksi ringan kepada Nurul Goufron berupa teguran tertulis dan pengurangan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Lebih lanjut, Dewas KPK tidak mendukung upaya pemerintah yang menggunakan pengaruhnya untuk menghilangkan praktik nepotisme dan menjaga nama baik KPK sebagai lembaga antikorupsi yang justru menjadi beban bagi Nurul Gouffron mengambil tindakan apa pun. Hal ini bisa semakin memperburuk citra KPK di masyarakat.

Artikel terkait: Nurul Wahada Terima J.D Usai Jajaki Implementasi Telemedicine di UTA 45 Indonesia

Dan dia tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif dalam menunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses persidangan.

Secara terpisah, calon (Gufron) aktif memberikan informasi dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, yang selanjutnya menyebarkan pemberitaan tentang tindakan calon tersebut, kata Tumpak.

Baca juga: Nurul Gouffron, Daftar Calon Pimpinan KPK 2024 hingga 2029

Sedangkan yang meringankan adalah peserta tes tidak dikenakan sanksi etik.

Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gouffron mengajukan pengaduan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi ini dilakukan untuk mendukung perpindahan PNS Kementerian Pertanian bernama Andy Dwi Mandasari dari Irjen Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (antara/jpnn)Video terpopuler hari ini:

Baca artikel lainnya… Kubu Nurul Gouffron meminta Dewas KPK patuhi PTUN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *