Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye

saranginews.com – LUBUK BASUNG – Calon bupati dan pemenang partai diingatkan untuk menyerahkan Surat Tanda Pendaftaran Pos (STTP) ke polisi.

Menurut Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumbar, STTP diperlukan dalam pelaksanaan proyek untuk mewujudkan visi dan proyek tersebut kepada masyarakat, berbagi manfaat dari perintah tersebut, dan mengajak masyarakat untuk memilih dalam pilkada. ,” kata Koordinator Pertahanan, Masyarakat, dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat (18/10). jika tidak ada, perang dapat dihindari.

BACA JUGA: APK Cawalkot di pemakaman, Bawaslu turun tangan

Bawaslu Agam saat ini telah melarang kampanye 40 pasangan calon tanpa STTP pada 25 September hingga 17 Oktober 2024. Pelarangan tersebut dilakukan oleh panwaslu kecamatan, kelurahan, dan panwaslu desa (PKD) setelah mendapat informasi di lapangan. . Panwaslu bekerja sama dengan PKD dan partai pemenang untuk melindungi STTP saat hendak berkampanye. dan berbagi hasil “tidak melaksanakan kampanye,” katanya, 87 proyek mendapat STTP dalam 23 hari kampanye di Bawaslu Kabupaten Agam itu masih memantau proyek-proyek yang tidak mendapat STTP atau terbatas wilayah dengan menempatkan Panwaslu wilayah dan PKD “Tiga anggota Panwaslu dilantik di tiap kecamatan, satu orang PKD per kota atau desa dan personel lainnya,” ujarnya tentang pasangan Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Andri Warman-Martias Wanto, dan Irwan Fikri. dan Asra Faber. (Antara/jpnn)

BACA JUGA: Mayjen TNI Putranto: Saya akan memecat prajurit yang bermain politik

BACA JUGA: Investigasi TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Sikat Dua Pesaing di Pilwalkot Bekasi

BACA LEBIH LANJUT… Mario-Richard punya lima jurus untuk western light Manggarai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *