saranginews.com, BEKASI – JAKARTA- PT CKD OTTO PHARMACEUTICALS telah mendapat persetujuan dari Kantor Fasilitasi Impor (KITE) Bea dan Cukai untuk ekspor.
Pada Jumat (10/4), Petugas Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Rusman Hadi, langsung mengeluarkan perintah untuk stasiun tersebut.
Baca juga: Tantangannya Kompleks dan Kuat, Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat
Berbasis di Sikarang, perusahaan ini menyediakan obat-obatan berkualitas yang saat ini dijual di Asia Tenggara, Jepang dan Eropa.
Menurut Rusman, bersama rumah KITE, perusahaan yang didirikan pada tahun 2015 ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar produk obatnya.
Baca juga: Bea dan Cukai Serahkan Ribuan Baju dan Sepatu Safety Berlabel BMMN kepada Pemerintah Probolinggo.
“Penerbitan izin KITE ini merupakan bantuan pusat perdagangan dan industri sesuai tugas dan fungsi Kantor Bea dan Cukai untuk memfasilitasi tumbuhnya usaha arus perdagangan dalam negeri dan internasional. dipasang atau dipasang pada produk lain dengan harapan perusahaan pengekspor mendapat barang untuk mengembalikan bea masuknya,” jelasnya.
Dengan langkah ini, PT CKD OTTO Pharmaceuticals berkomitmen untuk berkontribusi lebih besar terhadap industri farmasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan persaingan di pasar global. (jpnn)
Baca juga: Bea Cukai Gagal Menyelundupkan Ratusan Ribu Benih Udang ke Malaysia
Baca selengkapnya… Bea dan Cukai memfasilitasi UMKM lokal mengakses pasar global melalui inisiatif ini