Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar

saranginews.com, SERANG – Polisi menemukan terpidana pecandu narkoba Benny Setiawan membangun bisnis ilegalnya di rumahnya yang indah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Kelurahan Gurugui, Desa Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Benny tentu saja membangun kerajaan bisnis ilegalnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. 

BACA JUGA: Sembunyikan 2kg Sabu Sabu di Alat Vital, 2 Pengedar Narkoba Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Pabrik obat dalam negeri mampu memproduksi hingga 80.000 jenis narkotika (parasetamol, kafein, orzaprodol) per hari. 

Benny lulusan SMA 75 Jakarta Utara ini tertarik membuat pil berdasarkan eksperimennya sendiri dan informasi yang didapat dari buku. 

BACA JUGA: Operasi Neela Jaya, Polisi Pengedar Narkoba dan Kriminal Asal Pademangan

Menurutnya, bisnis ini berpotensi menghasilkan keuntungan yang sangat tinggi dibandingkan bisnis lain seperti pemasok minyak dan air minum dalam kemasan yang pernah digelutinya sebelumnya.

Dua usaha terakhir merupakan usaha Benny dan putranya Andrew, hingga akhirnya tergiur untuk membangun pabrik obat ala PCC di rumahnya. 

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Biasanya Divonis Mati, Ini Hakim Jaringan Fredy Pratama Hakim Svetopravna, Tersangka

“Awalnya air mengalir, hanya beberapa ratus galon. Saya sudah lama berkecimpung di dunia perminyakan, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, namun bisnis perminyakan itu tidak berhasil karena saya tidak punya minyak – itu juga kerjasama dengan orang-orang Rp 2 miliar, dan itu terjadi begitu saja. , kata Benny.

Selama bisnis ilegalnya, Benny memiliki kekayaan sebesar 10 miliar rupiah yang terdiri dari 2 rumah, 4 mobil Alphard, Baleno, Serena dan sebuah mobil van.

Istri Benny, Renee Aria, menjadi pengontrol keuangan karena Benny mendekam di Lapas Remaja Kelas II Tangerang.

Di sini, istri diinstruksikan untuk melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa paracetamol, kafein, dan carisoprodol senilai maksimal 600 juta rupiah.

Sayangnya, aktivitas pengelolaan bisnis narkoba Benny Setiawan dialihkan kepada putranya Andrey yang berperan sebagai kurir pesan-antar makanan, ia membayar 450 juta rupiah untuk dua kali pengiriman yang dilakukannya.

Sementara itu, menantu laki-laki Benny Lutfi juga berperan tak kalah penting dalam membantu produksi PCC dengan Jafar sebagai “koki”. 

Pada Jumat (27/09), Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengungkap bisnis ilegal Benny Setiavan. 

BNN menemukan barang bukti total 971.000 obat PCC dan jutaan ton obat keras.

Atas kegiatan usaha ilegal tersebut, Beni Setiavan dan keluarganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Ya Pasal 132 par. (1) subsider Pasal 113 par. (2) Ya Pasal 132 par. § 132 par. 1 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara mati atau penjara seumur hidup (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *