saranginews.com, JAKARTA – Pakar Kampanye Digital Afif Mastdi Ihwan mengatakan perjudian online atau judol semakin marak sehingga perlu tindakan serius untuk memberantasnya.
Afif mengatakan pemberantasan judol memerlukan pendekatan 3P yaitu Aksi, Dakwah dan Pemulihan.
BACA JUGA: Optimis Judi Online Bisa Diberantas, Ketua MUI: Polisi Sekarang Pintar dan Bertaqwa
Langkah pertama adalah mengambil tindakan tegas terhadap influencer yang mempromosikan judol.
“Influencer yang mempromosikan konten dengan judol harus ditindak tegas. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan pemblokiran terhadap situs-situs yang memuat konten tersebut,” jelas Afif pada Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang diselenggarakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di Semarang.
BACA JUGA: Game Online Bikin Kecanduan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gencar Blokir Aplikasi
Menurutnya, saat ini para influencer kerap menggunakan trik untuk menyelinapkan game berkedok game online.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ekstra agar konten tersebut segera dihapus.
BACA JUGA: Lemkapi meminta Polri terus melakukan pencucian terhadap bandar judi online
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Judol.
Afif menegaskan, sosialisasi ini penting terutama bagi masyarakat yang literasi digitalnya rendah.
“Masyarakat harus disadarkan bahwa judol sangat merusak,” tegasnya.
Panduan Anti Judi Online Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diakses melalui link.fo/BukuPanduanAntiJudol yang diharapkan dapat dibagikan secara luas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Judol.
Di sisi lain, yakni melalui pemulihan melalui dukungan terhadap korban judo dengan cara merangkul agar bisa bangkit kembali.
“Bijih perjudian online harus didukung dan tidak boleh berdiri sendiri. Kemenangan terbesar adalah ketika seseorang memutuskan untuk berhenti berjudi,” ujarnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bayu Erlangga, mantan pemain judo yang berbagi kisahnya.
Menurut Bayu, Judol sangat mudah diakses sehingga cepat menyebar.
“Saya pikir Judol bisa menjadi jalan keluar dari utang, tapi ternyata keadaannya malah semakin parah,” ujarnya.
Bayu mengaku menarik hingga Rp 300 juta dari game tersebut, namun ia tidak punya uang untuk bermain lagi.
Pada akhirnya Bayu menyadari bahwa Judol diatur dengan algoritma tertentu agar para pemainnya merasakan kemenangan, namun pada akhirnya mereka akan kalah.
“Saya sadar ini jebakan dan saya bersyukur bisa berhenti sebelum saya terjerumus lebih jauh ke dalamnya,” pungkas Bayu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Ajak Masyarakat Lawan Judi Online, Menkominfo Berikan 9 Trik Ini