saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW mengapresiasi DPR yang mempercepat proses konsultasi dan pengesahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilu 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ).
HNW mengatakan, isi PKPU juga sesuai dengan keputusan DPR, Pemerintah, dan KPU yakni menyusul dua keputusan terakhir MK.
BACA JUGA: PKPU Pilkada 2024 ikuti keputusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima kasih Indonesia
Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membatasi penerapan kepala daerah.
Kedua, keputusan Nomor MK 70/PUU-XXII/2024 terkait batasan usia calon presiden daerah.
BACA JUGA: Pilkada PKPU 2024 DPR disetujui, Ketua Komisi II: Janji kita tepati, masyarakat tidak boleh terlambat lagi
Alhamdulillah, sesuai tata cara yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, mereka segera diajak berkonsultasi. HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (26), mengatakan, “Dari segi isi, Peraturan KPU DPR sepakat sesuai dengan ketentuan. keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan tuntutan mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Politisi senior PKS ini berharap dengan disetujuinya dan dilaksanakannya PKPU, seluruh tahapan pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal sebelumnya.
BACA LEBIH LANJUT: Soal Pailit WN Singapura & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia
“Langkah-langkah tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan benar, agar pilkada dapat terselenggara dengan baik dan damai.
HNW mengatakan, penyelenggaraan pemilukada serentak yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia, hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pemilu yang diatur dalam konstitusi, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Konstitusi. Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu asas langsung, umum, bebas, privat, benar, dan adil (luber jurdil).
“Prinsip-prinsip konstitusi ini harus menjadi pedoman umum dalam penyelenggaraan pemilukada pada tahun 2024,” kata HNW.
Selain itu, HNW menginformasikan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang ada dalam peraturan KPU, untuk “menurunkan” ambang batas calon kepala daerah, masyarakat akan memilih untuk evaluasi.
“Semakin banyak pilihan, yang lebih penting adalah masyarakat tidak menahan diri, tetapi menggunakan hak pilihnya untuk benar-benar memilih calon pemimpin daerah dalam hal mendukung masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya. mrk/jpnn) Pernahkah Anda melihat video terakhir berikut ini?