Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo

saranginews.com – JAKARTA – Pasukan Khusus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga teroris berinisial YLK di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.

YLK diduga memiliki kaitan dengan kelompok teroris Al Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP).

BACA JUGA: Densus 88 Bergerak, Tangkap 3 Teroris di Kota Batu

Juru bicara Densus 88 Anti Terorisme Polri, Kompol Aswin Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/3), membenarkan informasi penangkapan tersebut. Benar (YLK ditangkap), kata Aswin.

Dalam siaran pers ANTARA, Densus menangkap 88 YLK pada Rabu (21/8) pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA: Kehidupan Sehari-hari Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Karawang, RW Syok

YLK disebut-sebut terkait dengan AQAP dan berencana melakukan aksi teroris terhadap Bursa Efek Singapura.

Barang bukti menonjol yang dilindungi Densus 88 adalah selembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, satu paspor atas nama YLK, dan satu lembar dokumen imigrasi Singapura.

BACA JUGA: Ulangi Penangkapan Teroris, Densus 88 Temukan Buktinya

Berdasarkan penelusuran peneliti Densus 88, diketahui bahwa pada tahun 2012 YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.

Keberangkatan YLK ke Yaman difasilitasi oleh ABU yang ditangkap Densus 88. Saat itu, ABU bertugas sebagai lajnah roqobah (kader reformasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.

Selama berada di Yaman, YLK mengaku mendapat perintah dari petinggi AQAP berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi terorisme di Bursa Efek Singapura.

Kemudian pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, namun ditolak oleh Imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.

Setelah tahun 2016, YLK berusaha menghilangkan jejaknya dengan mengubah identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024.

Sebelum bergabung dengan AQAP, YLK mengikuti pelatihan di Kamp Hudaibiyah, Filipina, 1998–2000.

Kemudian pada tahun 2001, YLK mengikuti Muqoyama Badar Tahap 2 (Pelatihan Para Militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jemaah Islamiyah.

YLK kemudian ditangkap pada tahun 2003 karena kepemilikan senjata laras panjang yang dititipkan kepadanya oleh UM, terpidana teroris dalam Kasus 1 Bom Bali. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *