Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam

saranginews.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di Banjari, Kalimantan Selatan.

Wakil Kapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasuyun mengatakan, ketiga pelaku kejahatan tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Motif Buka Kedok di Bogor Terungkap Hanya Karena Seram.

“Kami sudah menangkap tiga pelaku yaitu MS, MF dan FR,” kata Faisal di Martapura, Banjar, Minggu.

Faizal mengatakan, para terdakwa mengendarai tiga sepeda motor dan membawa senjata tajam. Mereka melemparkan senjata tajam ke arah korban untuk mengambil barang milik orang lain.

BACA JUGA: Siswa Nakal Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Kronologis kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang, Martapura, Martapura, saat pelaku yang sedang berpapasan dengan korban menodongkan senjata berujung sabit sepanjang 40 cm hingga melukai korban. jari kelingking tangan kanan. Namun korban berhasil melarikan diri sebelum penyerangan.

Tak lama setelah kejadian, korban lainnya bertemu dengan pelaku yang juga membawa parang berukuran 45 cm.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjahat Lain di Diskusi Kemang, Tato Leher.

Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy hitam putih miliknya yang disita pihak Ceko dari pelaku.

Sedangkan dua pelaku lainnya, MF dan FR, melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Banjar.

Ia mengatakan, “Sesuai keterangan korban, kami segera mengambil tindakan, seperti pemeriksaan TKP, wawancara saksi, dan pengumpulan bukti fisik.

Wakapolri mengatakan, setelah mendapat informasi dari pihak tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap ketiga pelaku perampokan tersebut.

Selain itu, “Dalam penangkapan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario (kendaraan penjahat) warna hitam, satu unit senjata tajam berbentuk sabit, dan satu unit senjata tajam berbentuk sabit yang merupakan hasil kejahatan. , disita. ujar Asisten Direktur Operasional Polda Banjar dan Kabag Humas.

Menurut Faisal, dari pemeriksaan awal, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Jenazah 15 tersangka ditemukan di Kali Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *