Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Pencegahan Narkoba (DIN) Bea dan Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan menyamar dalam kopi instan di Terminal Kedatangan Internasional 2F.

Kepala Departemen Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penyitaan narkoba itu dilakukan pada 23 September 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 7,1 Miliar, Ini Detailnya

Dari operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TLH dan barang bukti sekitar 9.334,22 gram MDMA golongan I dan 854,96 gram ketamine.

Operasi ini bermula saat petugas mencurigai seorang warga negara Malaysia (WN) berinisial TLH (38) yang merupakan penumpang penerbangan Kuala Lumpur-Cengkareng.

BACA JUGA: Ini komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba

“TLH tersirat menggunakan cara penyembunyian palsu untuk mengangkut narkoba, yakni menyembunyikannya di beberapa sachet kopi instan rasa. Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Terminal Kedatangan Internasional 2F Komando Bea dan Cukai AS. Soekarno Hatta untuk penyelidikan mendalam, – kata Gatot.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan setiap bungkus kopi terdapat bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat, oranye, dan putih yang diduga narkoba dengan berat kotor kurang lebih 11 ribu gram.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Yogyakarta terus dukung produk asli Indonesia menjangkau pelosok dunia

Obat bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat dan oranye diuji untuk narkotika MDMA Jadwal I dan bubuk putih untuk ketamin.

Urin penumpang tersebut positif mengandung sabu. Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, ia mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 17 juta.

Dari penggeledahan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diyakini berada di Malaysia.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah membentuk tim gabungan dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai DIN. “Ini terus berlanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dari kampanye ini, diperkirakan 46.671 nyawa bisa terselamatkan akibat penyalahgunaan narkoba.

Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta serta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui udara, melalui berbagai cara. peran penting dalam pemberantasan pelaku perdagangan manusia yang tidak pernah menghentikan cara-cara peredaran narkoba “Kami senantiasa mendorong masyarakat untuk bekerjasama dan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkoba”, pungkas Gatot (jpnn).

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *