saranginews.com, BANDUNG – Setelah beberapa guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan pendapatnya atas kasus Mardani H. Maming, akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Pakar hukum ini, Mardani H Maming, memohon agar undang-undang tersebut segera diundangkan.
BACA JUGA: Politisi Gerindra Ingin MA Jadi Pertahanan Hukum Mafia, Bukan Tempat Lobi Kasus PK Mardani Maming.
Jumat (18/10/2024) tim interpretasi Fakultas Hukum memaparkan penyidikan kasus Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Akademisi Dr yang memaparkan komentarnya. Sijid Suseno, SH, M.Hum, Dr. Somawijaya, SH, MH, Dr. Elise Razmiati, SH, MH, Dr. Erica Magdalena Chandra, SH, MH, Budi Artha Atmaja, SH, MH, Septo Ahadi Atmasmita, SH, LL.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Pengacara Jawab Kasus Mardani Maming
Terdakwa Mardani H. Penerapan Pasal 12 Huruf B UU PTKP dalam tindakan Maming dan diterbitkannya Perintah Eksekutif yang dikeluarkan oleh Akademi Hukum Presiden Unpad, Dr. kata Somawijaya. Tanah Bumbu Nomor Tahun 2011 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratham Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 296. melakukan kesalahan, dan itu merupakan kesalahan besar di pihak hakim.
Selanjutnya perbuatan terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur delik yang terdapat dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (PTPK) berdasarkan minimal dua alat bukti. dikatakan.
BACA JUGA: MA Harus Tunjukkan Sikap Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Tunjukkan Aksi
Peraturan Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Prolindo Sipta Nusantara – Akademi Hukum Anpadin menilai SOP penerbitan Surat Perintah Pertambangan Nomor 296 tidak dilanggar. Tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Ayat (1) Huruf B dan Huruf C 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara, sektor diberi kewenangan untuk memberikan IUP pengelolaan pertambangan dan batubara, ujarnya.
Poin selanjutnya adalah “Sumbangan Mardani H. Maming” baik berupa uang maupun barang hanya berdasarkan spekulasi atau bukti tidak langsung belaka, tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan pada minimal 2 fakta pembuktian. percobaan.
“Dalam fakta persidangan “Menerima hadiah” dan “Tentang Persetujuan Pemindahtanganan PT Bangun Karya Pratama Lestari 296 Tahun 2011 Tanah Bambu No. Tidak ada kaitan antara pembuatan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati 296. . Izin pertambangan PT Prolindo Cipta Nusantara” “tuduh Mardani H. Maming yang jadi tersangkanya”, kata dr Somawijaya.
Sejalan dengan itu, definisi tuntutan pidana tambahan berupa Rp 110 miliar. Dibahas oleh Elise Razmiati.
Hal tersebut bertentangan dengan tujuan Pasal 18 UU PTPK yaitu mengganti kerugian Negara, kecuali jika dikaitkan dengan kerugian Negara pada huruf B Pasal 12 UU PTPK.
Kenapa tidak benar atau salah dalam kasus ini, tim ahli kami memberikan putusan tambahan atas tindak pidana tersebut berupa denda, karena jika benar, ariari sekitar 110 miliar itu tidak termasuk dana pemerintah.Padahal, itu semua diperoleh atau diperoleh dividen, katanya.
Seperti disebutkan di atas, tim Fakultas Hukum Unpad meminta Mardani H Maming segera dibebaskan.
“Untuk menjaga semangat hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa harus dinyatakan bebas, semua tuduhan terhadapnya harus dipulihkan dan nama baik, kehormatan dan martabatnya harus dipulihkan,” kata anggota UNPAD Dr. kata Somawijaya. Fakultas Hukum. Tim catatan. (ray/jpnn) Jangan lewatkan video terakhir: