saranginews.com, Jakarta – Selamat pagi pembaca setia saranginews.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler Rabu (17/10) apa jadinya nasib penerima PPPK 2024 yang gagal? Mahkamah Konstitusi membahas penunjukan PPPK bagi masyarakat kurang mampu dan pendaftaran PPPK 2024 dengan batasan usia. Baca selengkapnya!
1. Bagaimana Nasib Mereka yang Gagal Terhormat di PPPK 2024? Bahkan petugas personalia pun tidak mengetahuinya
Baca Juga: 5 Trending News: Pengangkatan Honorer dan PPPK Jadi PNS Hadiah Terbaik, Mohon Dipertimbangkan
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga membuka lowongan pegawai negeri sipil pada kontrak kerja atau PPPK pada tahun 2024.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah mengumumkan penerimaan PPPK tahun 2024 diprioritaskan bagi Pegawai Honorer Daerah atau Non Pegawai Pemerintah (Non-ASN).
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Kembali Bermasalah, Website SSCASN Sulit Diakses, Serbaironi
“Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah terbuka untuk tenaga honorer, sedangkan pendaftar umum tidak,” kata Kepala Bidang BKPSDM Lombok Tengah Lalu Vardihan di Lombok Tengah, Kamis (17/10).
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Baca juga: Top 5 News: Alhamdulillah Kabar Baik Tentang Pembentukan PPPK Dijelaskan BKN
Bagaimana nasib pemenang PPPK 2024 yang gagal? Bahkan petugas personalia pun tidak mengetahuinya
2. Putusan MK mengacu pada nasib mereka yang mendapat kehormatan diangkat menjadi PPPK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, prioritas harus diberikan kepada guru honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dengan perjanjian kerja atau PPPK.
“Pengadilan berpendapat, pandangan yang diambil adalah mengutamakan guru honorer untuk menjadi PPPK. /10).
Namun, kata dia, guru honorer yang akan menjadi PPPK harus memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Putusan Mahkamah Konstitusi itu mengatur nasib rusaknya penghargaan pengangkatan PPPK
3. Pendaftaran PPPK 2024 : Honor lama dengan batasan umur
Menjelang ditutupnya pendaftaran PPPK 2024, Iftikhari Arshad terkendala masalah usia.
Mereka tidak bisa mendaftar karena otomatis sistem melarang mereka masuk sebagai peserta seleksi PPPK 2024.
Ketua Persatuan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Terry Julianto mengatakan, banyak rekannya yang menanyakan soal usia.
Saat mendaftar, ada pula yang ditolak karena usianya di atas 57 tahun.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Pendaftaran PPPK 2024: Honor Lama dibatasi umur
4. Mengungkap Dosa iPad oleh Rudy Swick, Polda NTT: Tak layak disembunyikan
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan Ipda Rudy Soik yang terpidana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri.
Sebelumnya, Ipda Rudy Swick dipecat setelah melalui proses panjang PTDH memutuskan melanggar aturan etika dan disiplin.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Kejahatan Ipda Terungkap Rudy Swick, Polda NTT: Jangan Disembunyikan
5. Jokowi menunjuk Tegu Satyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Tegwe Satyabudi sebagai penjabat gubernur Jakarta. Teguh Satyabodi ditunjuk menggantikan Hru Bodhi Hartono yang menjabat sejak Oktober 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dupayana mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur Jakarta.
Ari mengatakan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10): “Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Jokowi menunjuk Tegu Satyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Baca Artikel Lainnya… 5 Berita Terpopuler: P1 Tak Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Dianggap Tak Tepat? sesuatu yang misterius