3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya

saranginews.com, BARAT ACEH – Bareskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga pasangan lajang terkait prostitusi online di Meulaboh.

Operasi prostitusi online ini dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suchiandi Meulaboh, Senin.

BACA JUGA: BPK Daerah bertugas menerbitkan dokumen Pilkada 2024

Ketiga pasangan yang ditangkap masing-masing berinisial MR, warga Aceh Barat berusia 22 tahun, dan pasangannya VM (17), juga warga Kabupaten Aceh Barat.

Di dalamnya, pria RU (37 tahun) tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Nagan Raya, sedangkan pasangannya YM (21 tahun) merupakan warga Kabupaten Aceh Jaya.

BACA JUGA: Warga Pertahankan Kebijakan Kesehatan di Pilkada 2024

Kemudian AT (usia 29) dan rekannya T.A. (umur 19) siapapun yang terdaftar sebagai penduduk negara Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi menemukan banyak barang bukti, antara lain tiga buah kondom dan tujuh telepon genggam.

BACA JUGA: Pekerja Smelter Ungkap Proses Kolaborasi PT Tima dengan Seniman Rahasia

Fachmi mengatakan, ketiga pasangan tersebut tidak menikah secara sah dan agama.

Ia mengatakan, polisi menangkap ketiga pasangan tersebut sekitar pukul 01.30 pada Jumat pagi (4/10) dari sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Yohan Pahlavan, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari warga bahwa salah satu gedung digunakan untuk prostitusi online.

Mendapat informasi tersebut, petugas Reskrim Polres Aceh Barat langsung mendatangi rumah sasaran, melakukan penyelidikan, dan menemukan tiga pasangan non-Muslim di tiga ruangan berbeda.

Berdasarkan keterangan tersangka VM, Fachmi Susiandi mengatakan, dirinya menghubungi LZ melalui WhatsApp dan menawarkan kamar kepada MR dan YM dengan dalih menyewa rumah.

Para tersangka adalah M.R. dan V.M disangkakan Pasal 33 Ayat 3 Pasal 6 (1) dan Ayat (1) KUHP Aceh Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 100 kali ancaman cambuk dan/atau denda 1000 gram emas murni. dan/atau penjara lebih dari seratus bulan.

Sedangkan tersangka RU, YM, AT dan TA dijerat Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) UU Aceh Tahun 2014 ayat 6 KUHP. takut mendapat pidana minimal 30 gram dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau pidana kurungan lebih dari 30 bulan.

Saat ini penyidik ​​Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat masih mendalami pelaku untuk penyidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (antara/jpnn)

BACA JUGA… Yusril Minta Sidang Pidana Haji Halim Ditunda, Ini Alasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *