saranginews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Selangor menangkap pria bermarga FS (46), warga Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan pemerkosaan.
Pelaku memaksa anak-anak di bawah umur bekerja sebagai penggembala hewan di sekitar Serang hari.
Baca Juga: Rujukan Harun di Rilis Debat FTA: Bulu Babi Bukan OTK, Jelas Ditancapkan Di Mana
Kapolsek Serang Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dugaan pelecehan seksual terjadi di semak-semak sebelah rel kereta api, kata Sofwan.
Baca Juga: Anak Perempuan Dieksploitasi Pria Paruh Baya di Serang, Begini Caranya
Usai kejadian, kata Kombes Sofwan, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Serang.
Pelaku ditangkap aparat pada Selasa (1/10) di tempat persembunyiannya, ujarnya.
Baca: Keluar dari Andika Hazrumy, Kiai Populer Ini Bergerak Dukung Ratu Zakiyah di Pilkada Serang
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka yang sangat parah sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Kombes Sofwan mengatakan, “Pelanggar terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara” (mcr34/jpnn) .