Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon

saranginews.com – Satgas Narkoba Polres Pandeglang mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Silhegun.

Bongkar jaringan tersebut bermula dari penangkapan seorang perempuan bernama depan NN (50), warga Siddumukti, Kecamatan Sukarsemi, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Dewa 19 Gegerkan Konser Banten Maju di Serang, Andra Soni-Dimyati Joget Dua Jari.

Kasatresnarkoba Polsek Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan NN berperan sebagai pengedar sabu.

Iptu Sorianto, Kamis (17/10), mengatakan, “NN menerima sabu dari salah satu rekannya berinisial MR yang kini sekarat di Lapas Cilegon.”

Baca Juga: Kasus Mafia BBM Rudy Swick Diungkap Ipda Terhadap Polda NTT

Penyidik ​​Suryanto menjelaskan, ibu hamil tersebut ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Sukamukti, Kabupaten Pandeglang.

Oleh karena itu, penangkapan NN merupakan pengembangan dari banyak orang yang tergabung dalam jaringan tersebut, ujarnya.

Baca juga: Pria Warga Siak yang Cerai Istrinya, Berhubungan Seks dengan Gadis 10 Tahun.

Dia membenarkan, sabu yang diedarkan NN dikendalikan oleh MR dari dalam Lapas Cilegon.

“Produknya (sabu-sabu) berasal dari MR, dia di Lapas Cilegon. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp,” ujarnya.

Iptu Sorianto mengatakan, kedua pekerja tersebut menjalankan bisnis ilegal tersebut selama dua bulan.

Keuntungan penjualan sabu ditransfer ke MR melalui transfer.

Katanya, uang hasil penjualan Rp 400.000 ditransfer ke MR melalui sistem keuangan.

Penyidik ​​Suryanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan MR, sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar di Jakarta.

Namun kami masih kesulitan mengungkap jaringan di sana (Jakarta) karena satu transaksi bisa mencapai 100 ons, kata Iptu Soryant. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *